Petugas Analisis Kesehatan RSU Andi Jemma Masamba. |
Kasat Narkoba Polres Lutra Iptu Ferasmus Rande,SH, dikonformasi melalui Penyidiknya Aipda Saheruddin mengungkapkan jika berkas perkara kasus ES sudah dikirim tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini masih dalam tahap penelitian berkas.
“Berkas Perkara sudah tahap pertama, dan sementara penetian berkas oleh JPU,” katanya, rabu (22/4/20).
Sementara dikonfirmasi terpisah, Penyidik Satres Narkoba PolresLutra Aipda Saheruddin, juga mengaku jika kasus perempuan ES seorang Oknum ASN di RSU Andi Djemma Pemkab Luwu Utara, kinibsudah dilakukan pemeriksaan tahap pertama.
“Sementara diproses, adapun Tersangka (ES) terancam hukuman pidana 4 tahun penjara akibat membawa narkotika jenis sabu sabu ke rutan kelas IIB Masamba saat ingin membesuk salah satu narapidana bernama Hendra yang tak lain adalah suaminya sendiri yang sementara di tahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saheruddin mengatakan jika hasil penyelidikan satres narkoba Polres Lutra, pelaku ES mengakui dihadapan penyidik bahwa barang tersebut diperuntukkan untuk suaminya Hendra yang ditahan di lapas kelas II B Masamba dengan kasus narkoba pada tahun 2018 dan divonis 4 tahun 1 bulan.
“Jadi tersangka ES saat ini masih ditahan di Mapolres Lutra,” kuncinya.
Diketahui, Perempuan ES merupakam seorang oknum ASN Pemkab Luwu Utara, Petugas Analisis Kesehatan RSUD Andi Djemma Masamba yang beralamat di jalan Lesangi, lingkungan Bone, kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara. Ia ditangkap Polisi setelah kedpaatan membawa Narkotika Jenis Sabu di Lapas Masamba. (Rahmat Hidayat)