Surabaya | Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Agus Adrianto didampingi Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jawa Timur, Dirpolair Kakorpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Intel Korpolairud Baharkam Polri pimpin kegiatan Press Rilis pengungkapan tindak pidana bahan peledak rakitan 16,375 ton bom ikan, bertempat di Mako Dit. Polairud, Polda Jawa Timur. Senin 28/12/2020.
Dalam kasus ini, tim gabungan dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri (Tim Satgas Gakkum, Tim Opsnal Subdit Intelair, Tim Kapal Patroli KP Balam-40217, Tim Kapal Patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil menindak dan mengungkap kasus perakitan bom ikan yang TKP-nya berada di wilayah Bangkalan Madura.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki sebagai tersangka berinisial MB 43 tahun dan barang bukti berupa bahan baku dan peralatan untuk merakit Bom ikan termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi tersangka untuk menambah stamina.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap tersangka diketahui bahwa potasium clhorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis (KCL03) sebanyak kurang lebih 2.400 kg adalah merupakan pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar Sulawesi Selatan, potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp. 35.000/kg. Adapun sumbu detonator di jual terpisah dengan harga Rp. 20.000/pcs," ungkap Komjen Pol. Agus Adrianto.
Lebih jauh Kabaharkam Polri mengatakan, tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potasium chlorate (KCL03) selama dua tahun sejak tahun 2018 yang lalu. Tersangka MB merakit sendiri Bom ikan dirumahnya dengan menggunakan botol air mineral dengan diisi potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang, sedangkan untuk pembakarannya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberi sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tersebut di bakar dan menghasilkan ledakan.
"Dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya kita telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya Bom ikan, yang mana dapat merusak terumbu karang dan species ikan maupun biota laut lainnya. karena apabila satu buah Bom ikan di ledakan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi, sehingga dari total keseluruhan barang bukti, daya ledak yang di timbulkan dapat mengakibatkan kerusakan seluas 350 hektar," ungkapnya lagi.
Komjen Pol. Agus Adrianto juga menyampaikan harapannya kepada awak media agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahayanya menggunakan Bom ikan karena dapat merusak biota dan ekosistem laut.
"Karena kalau sudah rusak akan membutuhkan waktu yang lama untuk recovery," tegas Agus Adrianto.
Lebih lanjut Komjen Pol. Agus Adrianto mengatakan pengembangan akan terus dilanjutkan, karena bahan-bahan peledak ini bisa saja digunakan untuk kejahatan lainnya yang tentunya dapat merugikan masyarakat yang tidak berdosa.
"Ini akan terus kita kembangkan, agar jaringan suplayer, pengguna termasuk peredaran potasium chlorate dan sodium clorida, detonator akan kita kejar," Tegas Komjen Pol. Agus Adrianto. | Yesi