Pesawaran | Team Satuan Serse Narkoba (Satresnarkoba) lakukan pengembangan ungkap kasus narkoba terduga Rian (25) warga Desa Padang Ratu, kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut, Rian (25) warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan. Sabtu (16/1/2021) pukul 21.00 WIB.
"Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering membawa narkotika jenis sabu," terang Vero.
Berawal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Saat melakukan penggeledahan Anggota menemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram yang di duga sisa pakai," ungkapnya.
Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu bungkus rokok bekas berisikan kristal satu buah kaca pirek, satu unit handphone merk Oppo, kemudian di amankan di Mapolres Pesawaran guna keterangan lebih lanjut.
Diketahui pasal 112 ayat (1) UU narkotika, menyebutkan bahwa setiap orang yang Tanfa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. | Yesi