Pesawaran | Satuan Serse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika Selasa (9/2/2021)
Penangkapan bermula atas laporan masyarakat bahwa tersangka sering membawa Narkoba, berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba polres pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa (9/2/2021) di pinggir jalan raya Desa sinarjaya.
Adapun kedua tersangka yang diamankan tersebut menurut Kapolres pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Sik adalah Tad (33) warga desa jatiringin kecamatan kelumbayan barat kabupaten Tanggamus, dan Aw (38) warga Desa Sidomaju kecamatan Way Ratay kabupaten pesawaran.
Dari hasil penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 lembar tisu, 1 buah masker, 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga Narkotika Jenis sabu. I bungkus rokok merk Esse, 1 skop dari sedotan plastik, 2 buah pipa kaca pirek,2 bundel plastik klip bening kosong, 1 bungkus diduga sabu seberat 0,36 gram, dan 3 bungkus diduga sabu seberat 2,56 gram.
" Narkoba tersebut berasal dari tersangka TAD, kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah perbatasan kabupaten Tanggamus, menurut keterangan dari AW. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan banyak barang bukti" jelas Vero.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Pesawaran guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 800 juta. | Yessi