Bandar Lampung - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dalam waktu dekat akan me-launching penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada 17 Februari 2021.
Rencana penerapan E-TLE disampaikan Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol. Donny Sabardi H Damanik, SIK., MH., dalam silaturrahmi dan dialog dengan wartawan, Selasa (2/2/2021).
Penerapan E-TLE ini seiring dengan Program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menerapkan program uji coba E-TLE dan akan meniadakan tilang lalu lintas secara konvensional. Peran Polantas nantinya di jalan hanya fokus pembantuan lalu lintas. Sementara proses penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis melalui E-TLE.
Sedangkan 10 kamera pemantau dipasang di Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling), Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan), Jalan Ryacudu (simpang Airan), Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju), Jalan Soekarno Hatta–Simpang Jl T Ambon, Bundaran Tugu Adipura, Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur), Jalan Malahayati (simpang Bank BCA), Jalan Sudirman (flyover Pahoman) dan Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian).
Selain itu, lanjut Dirlantas Kombes Pol Donny, E-TLE juga diterepkan di jalan bebas hambatan Jalan Tol Trans Sumatera. Diharapkan dengan adanya E-TLE di jalan tol pengguna jalan dapat mengendalikan dan mengurangi kecelakaan lalu Lintas.
Kombes Donny mengatakan, program E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik betupa kamera. Dimana kamera ini dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
Penerapan E-TLE, kata Kombes Donny, mempunyai dampak yang sangat luas, termasuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor, Uji Berkala dan parkir. Selain itu, efisiensi penegakan hukum di lapangan. Mengurangi jumlah kecelakaan dan menjaga keselamatan berkendaraan sekaligus membentuk perilaku berkendaraan yang tertib. Data dari enforcement system bisa menjadi informasi penting untuk pembangunan kota pintar.
Penerapan E-TLE ini dapat menegakkan hukum secara otomatis 24/7. Mengurangi penindakan secara manual di lapangan. Bukti data diperoleh secara otentik dalam bentuk digital. | Yesi/Nanda