Dalam prostitusi online itu tedapat enam wanita yang diduga kerap dijual pelaku kepada pria hidung belang.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan pelaku mucikari tersebut sudah beraksi sejak dua tahun lalu. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan pihak kepolisian mendapatkan nomor handphone pelaku A atau biasa dipanggil Mamih Selly. Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Pulomerak menyamar sebagai pelanggan dengan menggunakan nama samaran.
Dari hasil penyemaran itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan sebanyak 6 orang wanita yang diduga kerap dijual oleh pelaku dari salah satu hotel di Cilegon.
“Petugas juga mengamankan barang bukti yaitu ada dua buah handphone kemudian kendaraan bermotor, STNK, kunci berikut uang tunai sebesar Rp1 juta,” ujar Kapolres saat Ekspose Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Daerah Hukum Polres Cilegon di Mapolsek Pulomerak, Selasa (25/5/2021).
Kapolres mengungkap bahwa dalam aksinya pelaku memasang tarif kepada pelanggannya sebesar Rp1 juta untuk sekali kencan bersama para wanita yang dijual.
Saat ini petugas masih mendalami kasus prostitusi online tersebut guna pengembangan.
Akibat perbutannya, pelaku diancam pasal 2 ayat 1 KUHP Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Kemudian pasal 296 KUHP tentang mempermudah atau memberi kesempatan berbuat cabul.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres. | Nnd
Sumber: Banten News