Korban diketahui bernama Satriyo (48), yang rumahnya tak jauh dari kediaman pelaku. Peristiwa penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa kesal dan cemburu. Karena korban menggoda istri pelaku.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas membenarkan peristiwa tersebut. Ia mendapat laporan dari pihak korban dan segera menindaklanjuti. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya.
"Kami mendapat laporan dan segera melakukan penyelidikan. Tersangka kami amankan pada sore hari di tempat kerjanya," ungkapnya, Kamis (20/05/21).
Dari pemeriksaan, lanjut Yogas, tersangka mengaku dirinya tega menganiaya tetangganya sendiri dengan memukul kepala korban menggunakan palu karena cemburu istrinya digoda.
"Korban saat kejadian sedang tidur di teras rumahnya, kemudian didatangi tersangka dan langsung mukul beberapa kali mengenai kepala dan pundak ,dan langsung kabur," terangnya.
Atas peristiwa tersebut, korban menderita luka robek di kepala bagian kiri dan luka memar di pundak sebelah kiri sehingga harus mendapatkan perawatan di puskesmas setempat.
Sementara, selain mengamankan tersangka, polisi juga membawa barang bukti sebuah palu dengan gagang terbuat dari kayu dan berkepala besi yang dipakai menganiaya korban.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara," pungkas kapolsek. | red