Brigadir Ade Sandi Fajrin diketahui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Akibat perbuatannya, ia harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan terhadap Brigadir Ade Sandi Fajrin berlangsung di Lapangan Mapolda Lampung, Senin (24/5/2021). Prosesi pemecatan ini dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
Selain sanksi, Kapolda juga memberikan reward terhadap 78 personilnya, yang mempunyai prestasi dalam mengungkap kasus tindak pidana.
"Pemberian penghargaan ini, diharapkan menjadi motivasi bagi personil lain untuk dapat bekerja dengan baik. Hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dan institusi Polri, dalam rangka mewujudkan Polda Lampung yang Presisi," kata Irjen Hendro Sugiatno dilansir dari Lampungpro.co.
Ada pun 78 personel yang mendapatkan reward ini, terdiri dari 10 perwira penengah, 20 perwira pertama, dan 48 Bintara Polda Lampung.
Mereka menerima reward atas prestasi, dedikasi, loyalitas, tanggung jawab, serta melaksanakan tugas dengan baik di bidang pembinaan maupun operasional.
Ada pun yang mendapat reward ini diantaranya Kasubdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama, karena berprestasi menangkap tindak pidana narkotika.
Kemudian Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan, karena berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 29 paket narkotika jenis ganja seberat 28,9 Kg di Way Kanan.
Kemudian Kanit I Subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung M. Ari Satriawan, karena pada tahun 2020 target kinerja ada 87 penyelidikan publik komplain masyarakat, dan berhasil menyelesaikan 207 perkara publik komplain masyarakat dengan target capaian 237 persen.
Lalu Bintara Satres Narkoba Polres Way Kanan Aiptu Buyung Kurnia Aiptu, yang berhasil mengungkap 10 Kg narkotika jenis sabu di Bus ALS. | Pin/Nnd