Pengungkapan kasus tersebut setelah polisi mendapat laporan dari korban atas nama Handan Aprianto bin Marsidi (31) dengan Alamat Dusun VI, Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo kabupaten Lampung tengah pada tanggal (20/5/2021).
Adapun kronologi kejadiannya adalah Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di kampung Sumber rejo Kecamatan Bangunrejo kabupaten Lamteng telah terjadi peristiwa pencurian 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.pol BE 7834 I, noka: MH1JBE110DK593706, Nosin: JBE1E1584589, 1 unit HP merk samsung J 1 warna putih dan 1 unit HP merk Xiomi , Readme note 8 warna hitam.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam gudang kemudian pelaku mencongkel pintu gudang dan mengambil barang-barang tersebut di sebuah gudang tempat pakan ayam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.8.000.000,-.
Setelah Polisi Mendapat informasi kejadian tersebut, kanit reskrim dan anggota reskrim Polsek Bangunrejo yang di pimpin Kapolsek Bangunrejo langsung melaksanakan penyelidikan dan pada tanggal 07 Juni 2021 kejadian tersebut dapat diungkap oleh pihak polsek Bangunrejo. melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah kontrakan pelaku didaerah Gunung Kembang Kabupaten Sarolangun Jambi.
Sementara itu Tersangka yang berhasil di amankan oleh petugas adalah RIDWAN alias RIDHO Bin SENIN (residivis), 31 Th, wiraswasta, agama islam, alamat Handuyang Ratu Kec. Padang ratu kab. Lampung Tengah. ASAN BASRI alias NUR Bin MUSA, 29 Th, wiraswasta, islam, alamat Kamp. Handuyang Ratu Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah.
Adapun Barang bukti Yang berhasil di amankan dari tangan tersangka adalah 1 unit HP merk Readme Note 8 warna hitam.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke mapolsek Bangunrejo untuk penyidikan lebih lanjut, karena tersangka telah melanggar pasal 363 KUHP. | Je/Nnd