BANDAR LAMPUNG - Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Bandarlampung, Lampung, pada Minggu (6/6) lalu. Dua diantaranya, dikabarkan merupakan oknum anggota Polri.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedua oknum Polri tersebut berpangkat Briptu masing-masing berinisial ZO dan IE. Serta satu orang warga sipil berinisial BA.
Hal ini terungkap berawal saat petugas menyita sebanyak 100 pil ekstasi dari tangan Briptu ZO. Dia diamankan petugas di Jl. Selamet, Kedamaian, Bandarlampung.
Barang bukti berupa ratusan pil ekstasi tersebut diketahui tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Usai mengamankan ZO, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya. Yakni IE dan BA.
Usai mengamankan IE, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat peluru aktif.
Disamping itu, adapula barang bukti lain berupa tiga unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Rush.
Menurut informasi yang dihimpun, BA mengaku bahwa ratusan pil ekstasi dibeli seharga Rp. 20 juta.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya membenarkan informasi terkait penangkapan tersebut.
Meski dirinya belum dapat memastikan terkait keterlibatan oknum Polri.
“Iya benar. Dugaan sementara ada dua oknum polisi, tetapi belum bisa dipastikan dinas dimana. Saya belum cek kesatuannya,” kata dia, Rabu (9/9).
Untuk saat ini, sambung Yan Budi, pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna memastikan keterlibatan kedua oknum polisi yang diamankan tersebut.
“Sementara masih dugaan (oknum polisi). Untuk memastikan hal itu, kami masih perlu koordinasi dengan beberapa pihak lain,” pungkasnya. | red