Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal. 14 Juli 2021.
Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172
pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS,
aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena
bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi
dalam penagihan.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan kesepakatan
para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman
online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan
lembaga.
Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi
dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media
massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
“SWI mendorong
penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena
pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku
kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita
berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam. Menurutnya, sejak tahun 2018
s.d. Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya
akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari
temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
"Bareskrim akan terus menjawab
keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal
ini,” kata Helmy.
Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara
intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim
untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.
Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal
yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan
pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian
untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.
Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol
ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda
Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal,
masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai
kewenangannya yaitu:
a. OJK:
1) Kerja
sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal.
2) Melarang
Industri Jasa Keuangan tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal.
3) Memperluas
edukasi kepada masyarakat.
b. Bareskrim
Polri:
1) Membuka
akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres
seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan
info@cyber.polri.go.id
2) Menindaklanjuti
Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi.
3) Melakukan
proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.
4) Melakukan
edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.
c. Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI:
1) Melakukan cyber patrol.
2) Pemblokiran
rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal.
3) Menyebarkan
pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat.
4) Melakukan
edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
d. Kementerian
Koperasi dan UKM RI:
1) Menertibkan
Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non
anggota.
2) Melakukan
edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus
koperasi.
e. Bank
Indonesia:
1) Melarang
payment gateway dan Perusahaan
Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.
2) Melakukan
edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.
f. Kementerian
Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah
dan kepala desa seluruh Indonesia.
g. Kementerian
Agama RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok
pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.
h. Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi waspada
pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.
i. Kementerian
Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedarkan konten edukasi waspada
pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.
Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan
pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi
ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online
ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Upaya ini tentu juga memerlukan peran serta masyarakat
dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam
melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman
online yang tidak
terdaftar di OJK.
Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa
melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA
081157157157), email konsumen@ojk.go.id
atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
11
Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Selain upaya memberantas pinjol ilegal,
SWI
juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan
usaha tanpa izin dari
otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau
mengatasnamakan
entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
11
entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut:
·
2
Kegiatan Money
Game;
·
5
Crypto Aset tanpa izin
·
2 Forex dan Robot Forex
tanpa izin;
·
2 Kegiatan
lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa
terdapat tiga
entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin
dari otoritas terkait yaitu
PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari
Indonesia dan PT Mega
Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
Selain
itu,
SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus
penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan
imbal hasil tinggi dengan
menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk
menipu masyarakat.
“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi
melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta
waspada,” katanya.
Selanjutnya
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan
investasi untuk memastikan
legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari
otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.