Kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil Penindakan ini merupakan hasil dari kegiatan bea dan cukai dari bulan Juli 2020 sd bulan mei 2021, Ini merupakan hasil kerja keras bea cukai dan sinergitas dan kerjasama dari para stakholder dan dukungan dari pemerintah Provinsi Lampung.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan masuknya barang ilegal ke wilayah provinsi Lampung yang akan berdampak merugikan pendapatan negara.
Adapun barang milik negara hasil penindakan yang di musnahkan berupa barang kiriman, Laptop 164 unit , Majalah pornografi, 1.232 botol minuman keras dan 29.6 juta batang rokok secara simbolis oleh Gubernur dan forkopimda Lampung.
Kemudian Gubernur Lampung dalam sambutan nya menyampaikan atas nama pemerintah provinsi Lampung untuk yang kedua kalinya saya menghadiri kegiatan ini dan saya apresiasi atas target yang di capai ini semua berkat kerjasama kita semua terutama direktorat bea dan cukai.
"Lampung ini bukan penghasil narkoba tapi ini terbesar ada apa karena Lampung pintu masuk dari berbagai daerah melalui jalur darat maupun laut", ucap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Pada kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Lampung Bpk Ir H Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung di wakilkan Dirpolairud Lampung Kombes pol Sis Mulyono, Danlanal Lampung, Kolonel Laut (P) Nuryadi, Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Bandar Lampung ibu Esti Wiyandari, kepala kantor beacukai Sumatra bagian barat bpk Ashar Rasidi, Dandenpom II/3 Lampung Mayor Cpm Hanri Wira Kusuma, Kadinkes Prov Lampung DR dr Hj. Reihana M.kes, Aspidsus Kejati Lampung di wakilkan Bpk Saubari Kordinator Pidsus Kejati Lampung.[Sur]