Ilustrasi Kades. |
Hal itu setelah Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) melakukan investigasi dan penelusuran di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba. Senin (27/9/2021).
Dari Hasil investigasi di lapangan, didapatkan keterangan dari beberapa warga masyarakat Desa Sumber Rejo bahwa pungutan biaya untuk pembuatan sertifikat PTSL bervariasi dan diduga menyalahi aturan pemerintah.
Menurut beberapa masyarakat yang namanya minta tidak dipublikasikan, besaran biaya yang dipungut oleh Pokmas Desa Sumber Rejo mulai dari 1 juta rupiah hingga 1,2 juta rupiah per sertifikat.
Namun saat FKPK akan meminta konfirmasi kepada kepala desa Sumberejo Rejo Erwan Susanto di kantor Desa Sumber Rejo yang bersangkutan tidak ada di kantor, dan saat didatangi dikediamannya juga tidak ada di rumah.
Selanjutnya dihubungi melalui telepon selulernya, aktif namun di hubungin beberapa kali namun tidak diangkat, bahkan seakan menghindar saat akan diminta keterangan dan konfirmasinya.
Menurut salah satu pengurus FKPK yang melakukan investigasi Wahidin Yusuf, kepala desa Sumber Rejo seakan memang sengaja menghindar untuk dimintai konfirmasinya.
"Sepertinya kepala Tiyuhnya sengaja menghindar, karena hari ini kita datangi di kantor desanya bahkan di rumah nya namun dia tidak ada, bahkan di telepon juga tidak diangkat," kata Wahidin.
Bahkan menurut Wahidin, perangkat desa sumber Rejo yang ditemui di kantor Desa satupun tidak ada yang mau memberikan keterangan terkait sertifikat PTSL tersebut dengan alasan takut kesalahan bicara.
"Saat kami ke kantor desa, satupun perangkat desa yang ada, tidak mau memberikan keterangan ataupun konfirmasi dengan alasan takut salah bicara," pungkas Wahidin. [Tim]