Lampung Selatan - Kerja tangkas, KSKP Bakauheni berhasil gagalkan dan ungkap kasus penyelundupan organ atau bagian tubuh hewan yang dilindungi, burung yang dilindungi dan daging celeng dalam jumlah besar dalam kurun waktu 2 bulan terakhir di bulan Agustus dan September 2021.
Dengan ditangkapnya 2 orang tersangka pria dengan 4 kasus a.n Beni Susanto bin Caswan (30) asal Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dan a.n Chris Sutisna bin Ahmad (Alm), (39), asal Desa Kertamukti, Kec. Cipatat, Kab. Bandung Barat, Prov. Jawa Barat beserta barang bukti di areal pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Adapun barang bukti yang diamankan dari Beni Susanto tersebut;
1. 1 (satu) lembar kulit harimau sumatera yang masih utuh.
2. 1 (satu) buah kepala harimau Sumatera.
3. 2 (dua) buah kepala kijang.
4. 203 (dua ratus tiga) buah gigi Beruang Madu.
5. 120 (seratus dua puluh) buah kuku Beruang.
6. 30 (tiga puluh) buah gelang yang terbuat dari gading mammoth.
7. 5 (lima) buah cincin yang terbuat dari gading mammoth.
8. 14 (empat belas) buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan dugong.
9. 5 (lima) buah Dompet yang terbuat dari kulit harimau sumatera.
10. 1 (satu) buah peci yang terbuat dari kulit harimau sumatera.
11. 1 (satu) kotak Bewarna Coklat dengan Nomor Resi JD0138081951 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A54 Warna Biru Tua.
Dalam modus operandi penyelundupan tersebut, organ tubuh satwa yang dilindungi berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera yang masih utuh tersebut dimasukan ke dalam kotak berwarna coklat kemudian dikirimkan melalui expedisi atau jasa pengiriman barang PT. J&T Ekspres cabang Palembang dengan tujuan Indramayu, Jawa Barat.
Tersangka dikenakan Pasal yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf (d) jo pasal 40 Ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dan atau pasal 88 Huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan, dan Tumbuhan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kemudian dari tangan Chris Sutisna ditemukan 12 buah kardus kecil yang berisikan satwa liar jenis burung sebanyak 68 ekor dengan rincian sebagai berikut :
1. Burung Cica Daun Sumatera / Kinoi sebanyak 42 ekor.
2. Burung Murai Air Mancur sebanyak 8 ekor.
3. Burung Sikatan Rimba Dada Cokelat (SRDC) sebanyak 8 (delapan) ekor.
4. Burung Poksai Hitam / Rambo sebanyak 5 (lima) ekor.
5. Burung Tledekan Selendang Biru sebanyak 4 (empat) ekor.
6. Burung Muncang sebanyak 1 (satu) ekor. 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A37F warna Hitam.
Dalam modus operandi penyelundupan tersebut, Hewan atau satwa liar jenis burung yang diduga sebagian dilindungi sebanyak 68 ekor tersebut dikemas dengan menggunakan 12 (dua belas) buah kardus kecil kemudian dimasukkan kedalam bagasi belakang 1 (satu) unit Mobil Bus merk HINO PT. BKL (Berdikari Kawan Lintas) warna putih kombinasi dengan Nopol : AB 7892 AK yang diangkut dari Indralaya Sumatera Selatan dengan tujuan Keramat Jati Jakarta Timur.
Dan tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dan atau Pasal 88 huruf a dan c UURI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Selain itu didapatkan juga barang paket berupa 18 koli karung besar warna putih yang diduga berisikan daging Celang seberat 1,2 Ton tersebut dikemas dengan menggunakan 18 koli karung Besar warna putih kemudian dimasukkan kedalam bagasi samping kiri 1 unit mobil Bus PT. Sami Jaya Putra warna merah kombinasi dengan nopol BE 7179 JA yang diangkut dari pasar central Kotabumi, Lampung Utara dengan tujuan Bitung dan Cikokol, Kota Tangerang.
Pasal yang disangkakan Pasal 88 huruf a dan c UURI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Dan ditemukan juga daging Celeng seberat sekira 530 kg yang dikemas dalam plastik putih, lalu dimasukkan kedalam Kotak Sterofoam kemudian dilapisi kotak kardus warna coklat yang dikirim melalui jasa pengiriman PT. Indah Cargo Logistik cabang Bengkulu Selatan dengan tujuan Jl. Komarudin Jakarta Timur.
Kemudian pasal yang dikenakan oleh tersangka Pasal 88 huruf a dan c UURI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Selain itu juga terdapat monyet ekor panjang yang diamankan:
1. 9 monyet ekor panjang.
2. 128 ekor burung perkutut
3. 30 ekor burung pleci
4. 1 ekor cucak ranting
5. 1 ekor cucak mini
6. 3 ekor teledakan
7. 1 ekor cucak empulo
8. 4 ekor pentet
9. 3 ekor merbah.
Modus Operandi Penyelundupannya adalah hewan atau satwa jenis monyet ekor panjang tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan 1 unit Mobil Bus Danau Ranau warna biru putih dengan Nopol : BG 7212 VB yang mengangkut monyet ekor panjang berjumlah 9 (sembilan) ekor dan satwa liar jenis burung dengan jumlah 180 ekor di dalam 3 buah paket keranjang plastik warna putih dan 6 buah kardus warna coklat.
Monyet ekor panjang dan satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Bukit Kemuning dan akan dibawa menuju ke daerah Bekasi Jawa Barat dan akan di jemput di Terminal Bekasi Timur.
Pasal yang dikenakan tersangka adalah Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan atau pasal 88 huruf a dan c UURI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Selanjutnya berkas perkara daging Celeng dan Monyet Ekor Panjang dilimpahkan ke Balai Karantina Wilker Bakauheni, Lampung Selatan. [red]