Lampung Selatan - Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tanah Air (LSM PELITA) melakukan pembajakan dengan menurunkan satu unit traktor pada lahan seluas 75 Ha, di Desa Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu siang (11/9/2021).
Lahan yang diatasnya terdapat tanaman sawit dan sudah tidak produktif tersebut saat ini sedang dikuasai oleh PTPN 7 Unit Rejosari, Pematang Kiwah dengan Sertifikat HGU No. 16 tahun 1974, yang kepemilikannya juga diklaim oleh ahli waris an. Dullah Ahmad/Supriyatno (alm).
Terkait: Sengketa Lahan, LSM PELITA Lampung Diberi Kuasa untuk Pengurusan dan Pengolahan Tanah Seluas 75 Ha
Pernyataan tersebut dijelaskan oleh Misran selaku Ketua LSM Pelita yang diberi kuasa oleh ahli waris untuk pengurusan dan pengolahan lahan.
"Kami diberi kuasa untuk mengurus dan menggarap lahan seluas 75 Ha ini oleh ahli waris, Dullah Ahmad/Supriyatno (alm) yang secara surat merupakan pemilik lahan," ujar Misran.
Lebih lanjut ia menyampaikan, "Pada hari ini kami menurunkan alat berat berupa traktor karena lahan ini akan kita kelola," katanya.
Misran juga menerangkan, 10 hari sebelumnya, LSM Pelita sudah membajak lahan ini juga. Namun, pada saat traktor sedang bekerja, aktifitas terhenti atas permintaan aparat Kepolisian dari Sektor Natar. Dan saat ini lahan tersebut sudah terpasang police line serta banner dari PTPN 7 yang bertuliskan "KAWASAN TERBATAS DILARANG MEMASUKI AREAL TANPA IZIN PTPN 7 Unit Rejosari, Pematang Kiwah, KUHP Pasal 551," terangnya.
"Saya tanya, apa dasarnya aparat Polisi memblok lahan dengan police line, padahal kami menggarap tanah kami sendiri. Karena jika PTPN 7 merasa terganggu dan keberatan, mengapa mereka tidak menggugat dengan menempuh jalur hukum," ujar Misran.
Hingga berita ini dibuat pihak PTPN7 belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan lahan tersebut. [Sur]