Di beberkan oleh korban, melaui via jejaring seluler dirinya memesan sebuah handphone senilai sepuluh jutaan, dengan bukti transfer ke bank mandiri bernamakan Muhammad Suprianto tiga hari sebelumnya.
"Ilham mengirim no rekening bank Mandiri atas nama Muhammad Suprianto dan sudah dikirim tiga hari lalu," bebernya.
"Saya jadi TKW di luar Negri ini upahan mas agar bisa sejahtera, saya kumpulkan uang sedikit-sedikit untuk kebutuhan baik saya maupun keluarga, e malah tertipu, setelah saya kirim uang semua akun saya di block," keluhnya.
Dia berharap , atas kejadian ini jangan sampai terjadi kepada orang lain dan pihak penegak hukum Polda Jatim dan Polres Ponorogo agar dapat membasmi pelaku - pelaku jejaring sosial yang suka menipu.
"Saya berharap agar penegak hukum dapat membongkar para pelaku yang suka menipu melalui jejaring sosial yang sangat marak saat - saat ini," pintanya.
Dia menegaskan, untuk melaporkan korban mungkin sangat jauh untuk dilakukan karna dirinya sedang menjadi TKW di luar negri.
"Kalau saya berada di Indonesia, saya tegaskan akan melapor sesuai prosedur mas, jadi tolong mungkin melalui media wartahukum.net dapat membatu saya untuk menyampaikan kepada penegak hukum khususnya Polda Jawa Timur, agar pelakunya terungkap dan tertangkap," pungkasnya. [Sur]