Pasangan Bukan Suami Istri di Cokok Polisi, Satunya Warga Lampung


Banten -
Pasangan bukan suami isteri berinisial PE (40) warga Lampung yang bekerja di Merak, dan pria AY (48) warga Kota Cilegon, dicokok personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.

Kedua tersangka yang menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Sigra dan akan menuju Kota Cilegon ini disergap saat akan masuk tol melalui gerbang Serang Timur, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 17:00 WIB

Dari kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 2,64 gram yang disembunyikan dalam bungkus minuman serbuk.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba ini bermula dari adanya informasi bahwa ada kendaraan jenis mini bus yang mencurigakan di sekitar akses tol Serang Timur.

"Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan observasi di lapangan," ungkap Dirresnarkoba didampingi Kabid Humas AKBP Shinto Panjaitan kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Tim Ditresnarkoba, kata Marti, selanjutnya melakukan penghadangan di gerbang tol Serang Timur. Tak lama kemudian, kendaraan yang dicurigai itupun muncul dan petugas langsung menghentikan kendaraan saat akan masuk tol.

“Petugas kemudian menghampiri pengendara dan minta agar pintu mobil dibuka namun pintu tidak dibuka oleh tersangka. Karena tidak kunjung dibuka, petugas akhirnya membuka paksa dan didalam kendaraan ada tersangka PE dan pria AY,” papar Martri Sonny.

Kedua tersangka langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dari saku celana tersangka AY yang dibungkus menggunakan bekas bungkus minuman serbuk. Bersama barang bukti dan kendaraan, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda Banten.

"Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui dari mana keduanya mendapatkan sabu," tandasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat.

"Segera laporkan jika menemukan orang ataupun tempat yang mencurigakan. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dibantu masyarakat dalam memerangi narkoba. Karena Narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia," tandasnya. [red]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama