Saling Klaim Lahan, PTPN7 Versus LSM Pelita


Lampung Selatan -
Saling klaim lahan seluas 75 Ha yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara pihak PTPN 7 dan LSM Pelita (Pelindung Tanah Air) yang diberi kuasa oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) atas lahan yang dalam surat hibahnya milik keluarga mereka, kini menuai cerita panjang.

Menurut keterangan dari pihak LSM PELITA yang di Ketuai Misran menyampaikan kepada Gariskomando.com bahwa lahan seluas 75 Ha yang diatas lahan tersebut terdapat tanaman sawit selama ini dikelola oleh PTPN 7, bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris dari Dullah Ahmad/Suprayitno (alm), dan ada bukti surat kepemilikannya saat ini kami diberikan kuasa untuk mengurus dan mengelolanya.

"Kami dari LSM PELITA telah diberi kuasa oleh ahli waris pemilik lahan 75 Ha itu, untuk mengurus dan mengelolanya," kata Misran.

"Saat ini kami memegang bukti kepemilikan lahan tersebut dari ahli waris, atas dasar itu saat ini lahan tersebut kami kelola," tambah Misran.

Lebih lanjut Misran menerangkan, telah menyurati PTPN 7 untuk dapat menunjukkan bukti pembebasan lahan milik Dullah Ahmad (alm) atau Suprayitno (alm) seluas 75 Ha. Yang terletak di Dusun Bangun Rejo, Desa Sidosari (Umbul Garut), Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan surat nomor: Repa/G/34/2021. 

Mewakili Manager Unit Repa yang ditanda tangani oleh Berman Sidauruk yang disampaikan kepada LSM Pelita, menyatakan telah dilakukan pembebasan tanah dan tanam tumbuh melalui panitia Pemda Lampung Selatan sehingga terbitlah HGU No.16 tahun 1974.

"Apabila PTPN 7 Unit Repa tidak dapat menunjukkan atau membuktikan sampai tanggal 1 Oktober 2021, berarti PTPN 7 Unit Repa tidak pernah melakukan pembebasan lahan milik Dullah Ahmad (alm) atau Suprayitno (alm) anak kandung Dullah Ahmad (alm) penerima hibah lahan seluas 75 Ha," terang Misran dalam isi surat.

Ditempat terpisah, pihak PTPN 7 yang diwakili oleh Andi bagian Sekretariat Komunikasi Perusahaan saat dikonfirmasi oleh Gariskomando.com mengatakan.

"Kami sudah menjawab surat yang dilayangkan oleh pihak LSM Pelita, tapi mungkin karena mereka merasa tidak puas, sehingga mereka masih tetap mengkelola lahan tersebut. Dan kabarnya sekarang mereka sudah menanam lahan itu," kata Andi.

"Saat ini kami sudah melaporkan masalah ini pada Kepolisian Resort Lampung Selatan, dan sedang dalam proses penyidikan," ujar Andi. [Sur]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama