Sempat Adu Argumen, Kedua Pihak Saling Menguatkan Kepemilikannya


Lampung Selatan -
Lahan seluas 75 Ha yang terletak di Umbul Garut, desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang selama ini dikelola tanam tumbuh sawit oleh PTPN 7 dan di klaim oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) milik mereka yang dikuasakan pada Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tanah Air (LSM PELITA) untuk pengurusan dan mengelolanya.

Pada hari Jumat, 24/9/2021, pihak PTPN 7 menggerakkan serikat pekerjanya untuk menanam sawit di lahan yang sudah di bajak oleh LSM PELITA.

Kegiatan itu berlangsung sejak pagi hari, saat itu juga kegiatan dihentikan oleh pihak LSM PELITA yang sudah diberi kuasa oleh ahli waris Dullah Ahmad/Suprayitno (alm) yang mengklaim lahan 75 Ha milik mereka.

Misran Ketua LSM PELITA turun langsung menghentikan kegiatan penanaman sawit, dan menanyakan surat perintah serta yang bertanggungjawab atas kegiatan penanaman hari ini.

"Jangan ada penanaman lagi dilahan ini, karena saya sudah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, dan proses hukum sedang berlangsung. Mana surat perintah kalian menanam hari ini? dan siapa yang bertanggungjawab?," kata Misran.

"Ini lahan kami, kami yang berhak menanam lahan ini. Saya punya suratnya, saya sudah menunggu hampir dua bulan pihak PTPN 7 untuk menunjukkan bukti pembebasan lahan ini. Tapi sampai sekarang tidak bisa menunjukkan bukti pada kami," ujar Misran kepada para tenaga kerja PTPN 7.

Menurut keterangan Misran selaku ketua LSM PELITA, pihaknya sudah mendapat panggilan dari Polres Lampung Selatan atas laporan dari Tugiono Kepala Satpam PTPN 7 Unit Repa. Dan Misran mempertanyakan, kuasa atas laporan Tugiono mengingat ia merupakan Kepala Satpam bukan direksi dari PTPN 7.

"Beberapa orang dari kami (LSM PELITA), sudah memenuhi panggilan dari Polres Lampung Selatan, dan mengapa yang melaporkan kami adalah Kepala Satpamnya? Kenapa bukan Direksi PTPN 7-nya?," kata Misran.

Lebih lanjut Misran menuturkan, "Mereka sudah melaporkan kami, dan artinya proses hukum masih berjalan. Maka pihak PTPN 7 tidak boleh menanam dilahan kami ini, sebelum pengadilan memutuskan mana yang benar dan mana yang salah," pungkasnya.

Dilokasi yang sama, turut hadir pihak PTPN 7, Ferdi selaku Sindum PTPN 7 Unit Rejosari dan Feri selaku Asisten Kepala (Askep) PTPN 7 Unit Rejosari. Namun keduanya enggan berkomentar ketika akan dimintai keterangan terkait penanaman sawit pada hari ini.

"Kami tidak bisa memberikan keterangan, karena yang berhak menyampaikan adalah Pak Andi (bagian komunikasi perusahaan) dan kami satu pintu ke beliau," ucap Ferdi.

Saat dihubungi via WhatsApp, Andi menjawab "Bahwa ada kegiatan penanaman, itu kami belum dapat konfirmasi".

"Tetapi, aksi itu adalah aktivitas perusahaan melalui unit Repa sebagai pengelola Kebun Sawit", sambungnya.

"Sebab, secara de facto dan de yure PTPN VII adalah pemilik sah dari lahan tersebut".

"Soal kegiatannya apa, apakah penanaman, mbajak, atau apapun, itu kegiatan teknis di unit. Apapun tindakan dan langkah yang dilakukan PTPN 7 akan selalu berpedoman dan taat kepada hukum yang berlaku," tutup Andi dalam pesan WhatsApp-nya. [Sur]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama