Surat Pernyataan diatas Materai |
TUBABA - Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Lampung Segera akan melaporkan Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo terkait Pungli yang dilakukan dalam proses pembuatan sertifikat PTSL di Desa Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Hal itu disampaikan oleh pengurus FKPK Lampung Wahidin Yusuf kepada awak media melalui sambungan selulernya. Selasa (28/9/2021).
Menurut Wahidin, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, ternyata Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo telah menyalahi aturan pemerintah dalam hal pembuatan sertifikat PTSL yang dicanang oleh presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.
Dimana peraturan pemerintah tentang pembuatan sertifikat PTSL masyarakat tidak dibebankan biaya melebihi 500 ribu rupiah per sertifikat.
Namun pada kenyataannya, yang terjadi di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat Panitia bersama Kepala Tiyuhnya memungut biaya melebihi ketentuan pemerintah, yakni sebesar 1-1,2 juta rupiah persertifikat.
Untuk itu menurut Wahidin Hal ini aku ditindaklanjuti dengan melaporkan Panitia dan Kepala Tiyuh Sumber Rejo kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan APIP.
Dengan harapan kata Wahidin, penyimpangan dan penyalahgunaan aturan ini dapat diproses secara hukum yang berlaku, guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan penyimpangan lain kedepannya.
Dan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah sebagai pelaksana segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, pungkas Wahidin. [Tim]