Ilustrasi berbalas pesan di whatsapp. Foto: Shutter Stock |
Garis Komando - Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil dua orang saksi yang merupakan jurnalis sekaligus admin grup WhatsApp terkait dugaan pencemaran yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mua'wanah terhadap wakilnya, Budi Irawanto, Senin (25/10).
Kedua saksi tersebut adalah Rochmat Bima Kusrinto dan Yusti Rubiantika. Bima mengatakan ia dimintai keterangan oleh penyidik mulai 11.30 WIB.
“Ya mas, saya hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim atas laporan Mas Wawan terhadap Bupati," ujar Bima, Senin (25/10).
Kasubdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Alberd, mengatakan sebanyak tiga orang jurnalis yang ada di dalam grup WhatsApp tersebut dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (25/10).
"Tiga saksi yang sebagai admin di grup (WA) Bojonegoro. Pemeriksaannya, admin (grup WA) ini, siapa yang membuat grup, apa saja aturannya, dan lain-lain" imbuhnya.
Awal mula seteru Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro diduga berawal dari pesan Anna yang menyinggung keluarga Budi Irawanto.
Pesan itu disampaikan Anna melalui grup WhatsApp yang anggotan di antaranya adalah sejumlah wartawan.
Atas pesan tersebut, Budi melaporkan Anna ke Polres Bojonegoro karena diduga telah mencemarkan nama baik pada Kamis (9/9).
Hal yang sama juga dilakukan anak Budi yang bernama Carrine Irawan Kumalasari. Ia melaporkan dugaan yang sama pada 26 Agustus 2021.
Kemudian, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Budi dilimpahkan dari Polres Bojonegoro ke Tim Siber Polda Jatim.
"Untuk laporannya pasalnya 27 ayat 3. Pencemaran nama baik," pungkas Wildan.
***