Garis Komando – Masyarakat Kabupaten Muba sempat dihebohkan dengan adanya video porno berdurasi 32 detik, kasus tersebut pun akhirnya terungkap. Unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan Rico Hutapea (26).
Pelaku pemeran sekaligus penyebar video mesum tersebut diamankan saat berada di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (12/10) lalu.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, pelaku merekam video porno tersebut pada 26 Juli 2021 di kamar rumah korban M di Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu.
“Lalu, video itu disebarkan oleh pelaku pada 26 September 2021 melalui media sosial berupa Facebook dan Grup WhatsApp,” ujar Alamsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini kepada wartawan Kamis (14/10).
Motifnya? Kapolres mengungkapkan, pelaku menyebarkan video tersebut karena berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga pelaku dapat menikahi korban.
“Namun ada juga motif dimana pelaku meminta uang sebesar Rp 6 juta dan juga minta dibelikan sepeda motor oleh korban,” jelas dia.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tegas dia.
Sementara itu, pelaku Rico mengatakan, dirinya sudah lama pacaran dan sering berhubungan intim dengan korban M.
“Kita berhubungan suka sama suka, saya video kan hanya sekali saja, tapi kalau berhubungan intim sudah berkali-kali. Saya buat videonya saat di rumah dia (korban) kawasan Randik Sekayu,” ujar pelaku.
Disinggung mengenai adanya motif pemerasan, pelaku Rico membantah hal tersebut, dirinya berkilah korbanlah yang menjanjikan akan memberi uang dan membelikan sepeda motor.
“Saya tidak melakukan pemerasan, dia yang janji mau beri uang dan sepeda motor,” tandas dia.