Garis Komando – AN (30) nekat membunuh Sr (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Labuhanbatu, karena ketahuan hendak mencuri di rumah korban.
Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat memaparkan tersangka di Polda Sumut, Senin (18/10/2021).
Tatan mengatakan, pelaku AN melakukan pencurian dan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban.
“Tersangka AN melakukan perampokan karena butuh uang untuk membayar cicilan motornya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya AN diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.