JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, jika ada perusahaan yang memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan, yakni pidana kurungan penjara maksimal empat tahun. Selain itu, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam rilisnya, dilansir Mediaindonesia.com, Jumat, 19 November 2021.
Pemberian UMP, sebutnya, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Indah menyatakan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
"Tapi, ada juga serikat pekerja di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, ternyata mendapatkan upahnya di bawah UMP," bebernya.
Indah pun meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.