KOTA TASIKMALAYA - Dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat Banyuresmi Kabupaten Garut, Abas yang notabene masih tercatat sebagai nasabah Dana Pensiun Bank BTPN Cabang Garut.
Saat awak media wawancara langsung ditempat kediamannya, Abas mengatakan bahwa beliau mendapatkan tindakan yang sangat merugikan dirinya dalam transaksi perbankan di wilayah Garut dan Tasikmalaya.
Dimana Abas tanpa mengajukan proses kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango dengan nilai Outstanding Principal Rp. 230.000.000.
Diketahui Abas adalah pensiunan ASN Dinas di Kota Bogor, saat ini SK Pensiunan masih berada di Bank BTPN Garut, yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa, Jaminan nasabah masih ada di Bank BTPN, serta masih tercatat sebagai nasabah dan memiliki Kredit Dana Pensiun di Bank BTPN tersebut.
Abas menyakini bahwa SK dan karif yang digunakan oleh oknum, serta dibantu oleh AO atau petugas Bank BJB adalah SK palsu, karena yang asli masih ada di Bank BTPN, jelasnya kepada awak media.
Ditempat berbeda, Ikin Roki'in, MM., yang juga tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP MIO INDONESIA mengatakan, bahwa dengan adanya kasus tersebut, diduga ada Transaksi Fiktif di Perbankan menggunakan Jaminan Aspal, yaitu SK pensiun palsu dengan menggunakan Data Nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah.
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan menyatakan bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar dan maksimal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
"Atas dasar itulah, maka saya selaku pendamping dari saudara Abas melakukan konfirmasi dan koordinasi ke pihak Bank BJB cabang Tasikmalaya. Namun disitu mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan," jelas Ikin.
"Kemudian kami langsung mendatangi OJK Tasikmalaya yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari Bank BJB yang diduga telah melakukan pencairan fiktif tersebut. Setelah kami sampaikan secara detail kronologis pencarian pinjaman fiktif tersebut kepada salah satu pejabat OJK Tasikmalaya yang enggan namanya disebut, ia menyarankan agar konsumen membuat laporan pengaduan ke Bank BJB yang bersangkutan, ditembuskan ke OJK dan APH, atau datangin kembali ke kantor Bank tersebut agar memberikan jawaban yang pasti," ulasnya.
Pihak OJK juga langsung terjun kelapangan, namun saat berita ini diterbitkan, belum dapat memberikan jawaban yang pasti bagi pihak konsumen.
"Untuk itu kami berharap agar pihak APH dan OJK segera usut tuntas para pelaku kejahatan perbankan ini, karena diduga ada kerjasama dengan pihak - pihak tertentu," duga Ikin Roki'in.
"Saat kami konfirmasi dengan pihak BJB Cabang Tasikmalaya unit Rancabango, Gema (KCP Unitnit Rancabango), memberikan keterangan akan membantu memfasilitasi permasalahan ini dengan pimpinan cabang BJB Tasikmalaya, serta akan mempertemukan dengan AO yang melakukan proses pencairan kredit. Karena transaksi nasabah atasnama saudara Abas itu hanya tercatat sebagai Point Branch saja, dikarenakan semua prosesnya dilakukan di Kantor Cabang Tasikmalaya, bukan diunit Rancabango," jelas Gema.
Gema juga menyampaikan kesanggupannya akan menjawab setelah melakukan pertemuan rapat intern dengan pihak Kepala Cabang dalam kurun waktu 1-2 hari kerja, untuk memberikan konfirmasi kepada nasabah. (Kamis,10/21) agar bisa disampaikan dulu kepada Pimpinan-Pimpinan Bank BJB Cabang Tasikmalaya.
Namun sejak berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi kelanjutan penyelesaian permasalahan ini yang diberikan oleh pihak Bank BJB maupun saudari Gema kepada nasabah. [red]
Sumber: SuaraLintasIndonesia