Dalam tinjauannya, LSM AMPK mendapati beberapa kejanggalan pada pekerjaan proyek pembangunan gedung yang rencananya akan dibangun beberapa tingkat tersebut.
Menurut Indra saat dimintain keterangan dan tanggapannya setelah meninjau pelaksanaan proyek di UPT SMP Negeri 40 Bandar Lampung, menjelaskan pada awak media soal plang proyek dan pekerja proyek.
"Pada Plang Proyek pembangunan gedung UPT SMPN 40 Bandar Lampung, memang tertera nilai proyek sebesar Rp. 4.430.552.000,00. Namun tidak ada dicantumkannya tenggat waktu pelaksanaan proyek," ujar Indra.
Masih menurut Indra, "Seharusnya dalam plang proyek dituliskan waktu pengerjaan proyek itu, dimulai sejak kapan dan sampai kapan waktunya," katanya.
Terlebih, proyek yang diketahui dilaksanakan oleh CV. IKAM PAGARDEWA diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lebih lanjut Indra Bangsawan menjelaskan, "saat kami melakukan tinjuan pada proyek itu, para pekerja tidak ada yang mengenakan alat pelindung diri (APD) K3. Yang itu kaitannya dengan keselamatan pekerja. Dan setahu kami sudah ada anggarannya dalam pekerjaan proyek," tuturnya.
"Dan juga kami tidak menjumpai pengawas proyek saat meninjau pekerjaan itu, artinya disini ada pembiaran diluar pengawasan kerja," kata Indra.
Dari hal itu, Indra berharap pekerjaan dan kualitas proyek milyaran, harus dikerjakaan dengan kualitas terbaik. Mengingat, lokasi pembangunan UPT SMPN 40 Bandar Lampung diatas tanah timbunan yang diduga belum sepenuhnya mapan/padat. [Tim]