Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11). |
Garis Komando - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mendapatkan persetujuan dari Komisi I DPR sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki usia pensiun. Ditemui usai fit and proper test, Andika mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPR yang telah menyetujui pencalonannya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi I DPR RI [yang] siang ini yang sudah menyetujui dan saya siap untuk menunggu tahapan berikutnya di DPR RI," kata Andika di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11).
Andika tidak menjawab banyak terkait pertanyaan apa saja yang diajukan Komisi I dalam sesi tertutup. Namun, dia mengakui sebagai prajurit TNI masih memiliki kekurangan.
Sementara terkait program 100 hari pertama sebagai Panglima TNI, Andika mengatakan akan membuat TNI berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan. Menurutnya, seluruh prajurit akan menjalankan tugas yang diberikan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jenderal TNI Andika Perkasa usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11). |
"Prioritas pertama saya adalah bagaimana membuat kita lebih memegang peraturan perundangan sebagai dasar kita, khususnya kami pelaku di bawah yang melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah maupun tugas-tugas yang menurut kami perlu dilakukan. Itu saja, peraturan perundangan," jelasnya.
Andika menegaskan, melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundangan menjadi penting. Sehingga TNI tidak bertindak seenaknya.
"Bagi saya itu sangat penting. Kita enggak bisa lagi seenaknya atau bertindak seolah kita punya kewenangan. Yang akan kita lakukan, ya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Benar-benar itu, peraturan hukumnya bagaimana, ya, kita harus begitu," tuturnya.
Andika juga menegaskan tidak akan mengambil tugas yang memang sudah menjadi kewenangan kementerian/lembaga. Sehingga TNI akan bertugas sesuai dengan tupoksinya.
"Tidak boleh, enggak boleh [mengambil sektor kementerian/lembaga]. Karena memang kita dalam tim, dalam sistem negara, kita terdiri dari banyak lembaga. Masing-masing peraturan lembaga itu disiplin pada tupoksinya. Kita satu tim menjadi satu kekuatan sehingga itulah yang menjadi komitmen saya, harus disiplin menegakkan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
"Kalau pun ada tugas-tugas yang sekiranya membantu, kita pasti akan mengedepankan lembaga/departemen yang memang mempunyai tugas," lanjutnya.
Sementara terkait sinergitas Polri dan TNI, Andika menekankan hal itu harus dipertahankan.
"Harus, harus lebih bagus," pungkasnya.
Kini, persetujuan dari Komisi I akan dibawa ke rapat paripurna. Jika disetujui, maka akan dikembalikan ke Presiden Jokowi untuk dilakukan pelantikan terhadap Andika Perkasa.