GARIS KOMANDO — Seorang ayah di Sumatera Selatan bernama M Nur nekat mengejar Polantas pakai parang dan celurit. Dia tak terima anaknya ditilang 2 kali dalam sepekan.
Anak dari M Nur merupakan siswa kelas X SMA di sana. M Nur pun sudah ditangkap polisi. Dia terlihat sudah berada di dalam sel tahanan, Jumat (26/11/2021).
Dia ditangkap setelah mengejar Polisi Lalu Lintas (Polantas) dengan celurit dan parang gara-gara tak terima anaknya ditilang dua kali dalam sepekan.
Ketua RT wilayah tempat tinggal M Nur, Siyadi, menyebut warganya itu kesal gara-gara anaknya sudah dua kali ditilang polisi dalam sepekan.
Dia mengatakan M Nur tak terima karena anak tunggalnya dua kali ditilang dalam sepekan.
“Menurut keterangan pihak keluarga, dia nekat melakukan aksi itu karena tidak terima anak tunggalnya dalam seminggu terakhir dua kali ditilang polisi,” kata Siyadi.
Untuk M Nur sendiri disebut sering membawa parang atau celurit di mobilnya karena keseharian yang bersangkutan bekerja sebagai pemborong kayu.
“Kalau soal parang dan celurit, kami tidak heran, karena memang keseharian dia kerjanya sebagai pemborong kayu,” ujar Siyadi.
“Baru kali ini berurusan dengan polisi, itu juga mungkin karena emosinya yang sudah tak terbendung,” sambungnya.
Peristiwa itu bermula saat petugas Satlantas berinisial AN menyetop motor yang diduga dikendarai anak M Nur.
Pemotor itu disetop karena tidak memakai helm. Saat diperiksa, STNK motor itu ternyata sudah mati sehingga motor tersebut disita.
“Tak lama setelah menyita motor anak pelaku, pelaku datang mengendarai minibus berhenti tepat di lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade.
“Pelaku turun dari mobil dan langsung mengejar petugas dengan dua bilah sajam jenis celurit dan parang panjang, hendak menikam korban,” katanya.
Polantas berinisial AN terjatuh di parit. Warga kemudian berupaya melerai agar tidak terjadi perkelahian.
M Nur kemudian kabur ke arah Musi Banyuasin. Polisi kemudian mengejar M Nur dan menangkapnya pada siang hari.
Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana juncto Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sajam.