Meninjau Rencana Penghapusan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan di 2022 |
JAKARTA - Skema kepesertaan BPJS Kesehatan akan dirombak, yakni menghapus kelas I, II, dan III, dan diubah menjadi rawat inap standar (KRIS) mulai 2022.
Dilansir situs Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Jumat (10/12/2021), penerapan KRIS itu menyesuaikan amanah dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
1. Penerapan BPJS Kesehatan satu kelas dilakukan bertahap
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memang harus dilakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.
Tepatnya pada pasal 54B, manfaat tersebut akan diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022.
Adapun peninjauan atau perbaikan kosistem JKN terdiri dari penguatan implementasi prinsip asuransi sosial, mendorong manfaat yang rasional, serta evaluasi tarif kapitasi, Ina CBG’s, dan iuran JKN.
"Ada peninjauan manfaat untuk KRIS JKN dan juga manfaat JKN berdasarkan KDK. Setelah dua tahap ini selesai, kita akan beralih pada penyesuaian tarif Ina CBG’s dan Kapitasi. Kemudian juga dilanjutkan dengan estimasi utilisasi layanan kesehatan, yakni estimasi dampak beban operasional program JKN," kata Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Ahli, Muttaqien beberapa waktu lalu.
2. Hanya akan ada kelas A dan B
Dengan penerapan KRIS, maka nantinya hanya ada dua kelas untuk peserta BPJS Kesehatan. Pertama, kelas A untuk peserta Penerima Bantuan Iuran JKN. Kedua, kelas B untuk peserta Non-PBI JKN. Dengan demikian, perubahan tersebut akan berdampak pada iuran JKN.
Meski begitu, Muttaqien mengatakan penerapan KRIS akan mengutamakan keselamatan pasien, letak ruang rawat inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang layanan lainnya, ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Oleh sebab itu, DJSN melakukan self assessment secara daring kepada 1.916 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Hasil dari self assessment, 81 persen rumah sakit dikategorikan siap mengimplementasikan kebijakan KRIS JKN, meskipun diperlukan penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil. Kami juga melihat kendala penyesuaian infrastruktur rumah sakit umumnya ditemui pada rumah sakit yang lebih dari 20 tahun masa guna," ujar Muttaqien.
3. Tarif BPJS Kesehatan saat ini
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
• Kelas I Rp150.000
Kelas
• II Rp100.000
Kelas
• III Rp35.000.
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan
• Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
• Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja
• Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
• Iuran dibayarkan pemerintah senilai Rp42.000.