LAMPUNG SELATAN - Proyek Pembangunan Drainase di jalan Brawijaya Dusun 4A, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya Proyek Pembangunan Drainase tersebut meresahkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut, karena tanah galian yang ditumpuk dipinggir jalan sekarang justru menutupi jalan Aspal.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga Desa Karang Anyar yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan kepada media Gariskomando.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (8/ 12/2021).
Menurut keterangan warga itu, dengan adanya pembangunan drainase tersebut justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat Karang Anyar maupun pengguna jalan lainnya.
"Kami menuntut pertanggungjawaban Rekanan maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, karena tanah galian pembangunan drainase tersebut dibuang ketengah jalan sehingga menutupi jalan Aspal," katanya pada chat WhatsApp.
Masih menurut warga tersebut, "Akibat dari tanah galian Pembangunan Drainase yang dibuang ketengah jalan aspal, sehingga membuat jalan tersebut becek dan licin saat musim hujan, dan menimbulkan debu saat panas yang membuat masyarakat Resah". ujarnya.
Saat beberapa awak media dilokasi dan mencoba menghubungi nomor telepon Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang tertera pada papan proyek untuk meminta konfirmasi atas hasil pekerjaan tersebut, namun nomor telepon yang tercantum tidak bisa dihubungi dan ternyata nomor telepon tidak Valid (tidak terdaftar).
Dan Media mencoba mengkonfirmasi Kadis PUPR Hasby Aska melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun nomor awak media di blokir oleh Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan setelah menyampaikan keluhan warga atas hasil pekerjaan tersebut.
Tak sampai disitu, awak media lainnya mencoba menghubungi melalui nomor selulernya, Hasby Aska menjawab,
"Kamu Inspektorat bukan, BPK bukan, mau klarifikasi apa, kalau ada disitu koranin aja, beritain aja nanti BPK yang meriksanya," ujarnya langsung menutup telepon.
Proyek Pembangunan Drainase tersebut adalah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran 2021, yang dikerjakan oleh Rekanan CV. Menangsi Jaya dengan nilai SPK sebesar Rp. 98.985.771,18., dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender. [Tim]