BANDAR LAMPUNG - Soal Rencana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemkot Bandar Lampung pada PT. SMI diduga ada indikasi korupsi/gratifikasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kemendagri dan Kemenkeu.
Dugaan indikasi korupsi/gratifikasi tersebut dalam rangka meloloskan pinjaman PEN Pemkot Bandar Lampung dari PT. SMI sebesar Rp.150 Milyar.
Adapun modusnya, menurut laporan dari seseorang yang identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan menjelaskan dengan awak media, pada Senin (27/12/2021).
"Modusnya adalah dengan pemberian fee oleh sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M. Nuramdan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk menyetujui Pemda Kota Bandar Lampung mendapatkan hutang PEN dari PT. SMI," ujarnya.
Masih menurut keterangannya, "Kemudian Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung juga memberikan fee kepada oknum di DJPK Kementerian Keuangan untuk menyatakan bahwa Kota Bandar Lampung APBDnya layak mendapatkan hutang dari PT. SMI yang kondisi riilnya itu akan sangat membebani APBD Kota Bandar Lampung yang sudah sangat banyak defisitnya," tandasnya.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut kepada Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung, M.Nuramdan di ruang kerjanya pada Selasa (28/12/2021), ia mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Informasi itu tidak benar, bagaimana kami mau melakukan gratifikasi, Dirjen itu di chat WA tidak membalas, ditelepon tidak mengangkat, apalagi mau ditemui," ujar Ramdan.
Lebih lanjut Ramdan mengatakan, bahwa perjanjian dengan PT. SMI hingga saat ini masih belum selesai, karena belum ada persetujuan dari Kemendagri dan besaran pinjaman yang diajukan menurutnya sebesar Rp. 149 Milyar.
"Hingga detik ini perjanjian dengan PT. SMI masih belum selesai, dan baru besok (Rabu, 29/12/2021) akan ditandatangani, itupun atas kebijakan dari PT. SMI sendiri, karena belum ada persetujuan dari Kemendagri," pungkasnya. [Sur]