Polres Lampung Timur Tangani Kasus Lapak Kupas Singkong Dilahan Register 38 Gunung Balak



LAMPUNG TIMUR - Beberapa waktu yang lalu pemberitaan di beberapa media online, bahwa ada sebuah Lapak Kupas Singkong yang berdiri di lahan kawasan Register 38 Gunung Balak yang terletak di Kecamatan Bandar Sribawono Kabupaten Lampung Timur tak berizin Alias ilegal. 

Hal Itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Lampung Timur Ashari kepada media sesaat setelah meninjau langsung ke lokasi Lapak Kupas Singkong tersebut pada, Rabu (17/11/2021) yang lalu.

Perizinan dimaksud adalah perizinan dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Lampung Timur maupun dari Kementerian Kehutanan karena Lokasinya berada di kawasan Hutan Register 38 Gunung Balak.

Ketika awak media menanyakan perkembangan dan tindak lanjut dari temuan tersebut, Heri mewakili Kasat Polhut Provinsi Lampung mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Polres Lampung Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Polres Lampung Timur" ujar Heri kepada awak media di kantornya, Rabu (1/12/2021).

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Zulkhoidir, melalui pesan singkat WhatsAppnya kepada awak media mengatakan bahwa kasusnya sedang dalam proses.

"On proses, mohon bersabar" chat nya.

Dan ketika ditanya lebih lanjut apakah kasusnya ditangani langsung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ia mengatakan,

"Kita liat nanti krn skrg kita sedang koordinasi dgn pihak terkait" ujar Zulkhoidir pada chat WhatsApp nya.

Sementara itu pihak polres Lampung Timur hingga berita diterbitkan belum bisa dikonfirmasi. [Tim]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama