GK, Lampung Barat - Penuhi undangan terkait surat yang di layangkan beberapa waktu lalu, kelima pejabat eselon II menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Margasana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Senin (31/1/2022).
Rapat Dengar tersebut, salah satu dari ke lima pejabat itu yakni Noviardi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (PMD), melaporkan terkait pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Parosil Mabsus.
"Kami heran jabatan kami seketika di berhentikan dan diisi oleh orang lain sementara kami tidak mendapatkan surat keterangan apapun," kata dia.
Dia juga menceritakan, dirinya pernah dipanggil oleh Bupati terkait hal itu, dengan alasan kepentingan politik.
Pihaknya beranggapan hal itu tidak sesuai dengan prosedur. Sebab terkesan banyak kejanggalan dan kelimanya secara tiba-tiba di nonjobkan.
Setelah kelimanya menyampaikan dan memaparkan semua keluhan dengan permasalahan yang sama.
Dalam RDP itu, Kelima juga memaparkan, peraturan dan undang-undang tentang penonjoban dan pemutasian ASN, yang dianggap kelimanya telah dilanggar oleh orang nomor satu di Lambar itu.
"Kami hanya ingin tahu mengapa ini tidak sesuai prosedur, kami bukan tidak berjasa untuk kemajuan Lambar, maka dengan begini kami menganggap bupati Lambar melanggar hukum undang-undang ASN," ucap Edi Yusuf mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lambar.
Menanggapi hal itu Ketu DPRD Lambar Edi Novial mengatakan, untuk hari ini pihaknya baru menerima laporan yang lebih jelas, meskipun lembaga ini telah menerima surat sejak lama.
"Kita belum bisa mengambil kesimpulan dan semua akan kita telusuri dan pelajari semuanya," pungkasnya. [Red]