GK, Tanggamus - Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan S.IK. M.H. melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri dijajaran Polres Tanggamus, pada Rabu (26/01/2022).
Adapun dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi beserta jajarannya.
Pada pukul 13.00 WIB, Kabidpropam beserta anggota tiba di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dan langsung melakukan pengecekan terhadap ruang tahanan dan operasional Polsek.
"Tidak ada anggota yang menyalahgunakan narkoba. Baik pengguna, pengedar, maupun bandar tidak ada tolerir bagi anggota yang melakukannya. Kita akan tindak tegas, bahkan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Mohamad Syarhan saat memberikan arahannya di Aula Parama Satwika Polres Tanggamus.
Kemudian, Syarhan menegaskan, bahwa senjata api (senpi) hanya boleh digunakan dalam kegiatan dinas. "Senpi tidak untuk melukai masyarakat, anggota, maupun keluarga. Anggota tidak boleh menggunakan senpi rakitan," tegasnya.
Setelah itu, Syarhan juga menegaskan, bagi petugas Penyidik harus profesional. Dalam melakukan penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan. "Tidak ada yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah Pasal dengan ada imbalan kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di Polres maupun Polsek," ujarnya.
Selain itu, lanjut Syarhan, ia juga menegaskan bagi Personil tidak ada yang membekingi perkara TP. "Personil tidak menakut-nakutin masyarakat serta jangan ada anggota yang terlibat dengan TP C3," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk unit pelayanan jangan ada yang menyalahgunakan wewenang dengan membuat SIM / SKCK yang tidak sesuai ketentuan dan anggota harus bekerja dengan hati nurani dan logika.
"Karena masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi Personil yang bertugas agar meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba dengan tahanan, lakukan pengecekan tahanan secara berkala baik di Polres maupun Polsek," ungkapnya.
Dalam hal ini, tambah Mohamad Syarhan, ia menyampaikan kepada anggota agar menggunakan seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peratutan Kapolri No. 12 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam Polri serta lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.
"Untuk Polwan lakukan pengecekan yang menggunakan hijab jangan ada yang menyalahi atauran dan tidak ada yang menggunakan perhiasan yang mecolok," imbuhnya.
Di akhir arahannya, Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan. Kita juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI.
"Hargai dirimu, hargai Institusimu, tegakkan kehormatanmu, jaga wibawamu, Polri kebangganku," tandasnya. [Red]