Pak JaJa dan Pak Kiamat Merupakan Inovasi Disdukcapil Lamsel Dalam Pelayanan


GARISKOMANDO.com,LAMSEL -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan terus berinovasi mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan. 

Kadisdukcapil Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi menyampaikan pihaknya juga terus berinovasi mengenalkan program inovasi terbarunya yakni Pelayanan Adminduk Jarak Jauh atau Pak Jaja yang didukung juga dengan program Pelayanan Akta Kematian Kirim Antar Alamat (Pak Kiamat).

"Kalo pelayanan jarak jauh bisa video call, kalaupun kesini sudah kita beritahu, bapak bawa ini bawa ini udah," katanya pada Rabu (12/01/22).


Kadisdukcapil juga meminta masyarakat untuk aktip dalam memperbaharui data, selain itu Disduk Lamsel juga memfasilitasi dengan keliling dan Online

"Kalau ada masyarakat menikah cepetlah dateng pada kota kalau ada yang meninggal cepet dateng pada kita, disatu sisi kita minta masyarakat aktif disatu sisi kita siapkan fasilitas-fasilitasnya" ucapnya.


Kepala Disdukcapil Lamsel, Edy Firnandi, mengatakan pelayanan online tersebut masyarakat dapat mengunjungi melalui website pake-oli.lampungselatankab.go.id dilaman itu ada pelayanan Pak JaJa dan Pak Kiamat yang mulai dilaksanakan pada awal 2022.

"Alhamdulillah, mulai berjalan awal tahun. Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus akta kematian yang cukup dari rumah saja," ujar Edy.


Kadisduk Edy menjelaskan untuk mengurus dokumen tersebut, masyarakat cukup mengirimkan foto surat keterangan kematian dari desa yang ditandatangani Kepala Desa atau surat keterangan dari Rumah Sakit dan Kartu Keluarga (KK), persyaratan tersebut dikirim ke nomor WhatsApp 0812-7297-5173 sedangkan untuk NIK 0853-6682-2859, Kartu Keluarga 0822-6955-0302, KIA 0812-7914-6920, Akta-Akta 0812-7297-5173 dan Pindah-Datang 0822-8268-1294.

"Kemudian, nanti akan diproses paling lambat selama tiga hari. Lalu aktanya nanti dikirim melalui jasa pengiriman barang ke alamat pemohon. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu datang ke kantor," jelasnya.

Menurutnya, inovasi tersebut atas dasar sulitnya jangkauan dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuat akta kematian. 

"Kadang masyarakat berpikir begitu butuh dokumen baru mau memproses, seperti mau urus warisan, Taspen, atau melamar anggota TNI/Polri, baru datang membuat akta kematian," pungkasnya. [Sur]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama