GK, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Curanmor yang menjalankan aksinya di 13 TKP berbeda di diantaranya 9 lokasi di Wilayah Hukum Polsek Kedaton, dan 4 lagi diwilayah tanjung karang barat, tanjung senang dan Lampung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakilkan Kapolsek Kedaton Kompol Atang Sayamsuri mengatakan penangkapan pelaku berhasil dibekuk dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
Para Pelaku yang berhasil diamankan yaitu FD (19) Tuna Karya, warga Kelurahan Gedung Meneng Rajabasa Bandar Lampung dan satu lagi IG (20) Tuna karya, Kelurahan Rajabasa Jaya Bandar Lampung.
“Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek melaksanakan pengembangan dan mendatangi TKP Curanmor dibeberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kapolsek Kedaton, Selasa (18/01/2022).
Ia menambahkan, setelah melakukan pengembangan dibeberapa TKP Curanmor dan benar tersangka mengakui bahwa pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat diwilkum Polsek Kedaton dan Wilayah Lainnya.
“Pelaku menjelaskan melakukan pencurian dengan TKP Polsek Kedaton sebanyak 9 lokasi dan TKP TanjungSenang sebanyak 2 lokasi, TKP Tanjung Karang Barat sebanyak 1 lokasi dan 1 lagi lampung selatan . Untuk sementara hasil Penyelidikan terdapat 13 TKP dan akan melakukan pengembangan kembali,” jelas Kompol Atang.
Kapolsek menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yaitu ada yang dengan cara menodong korbannya ditengah jalan dan ada juga yang mengambil motor ketika di parkiran dengan merusak kunci satang menggunakan Kunci Leter T.
Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa Satu Buah Kunci leter T
12 pasang plat Nomer kendaraan, 10 Unit R2 Kendaraan Bermotor Berbagai Jenis adapun merk kendaraan sbb :
1. Yamaha Vega ZR warna biru dgn no.pol BE 8928 YF
2. Kawasaki Ninja warna ungu metalik no.pol BE 2357 AQH
3. Suzuki smash warna biru hitam no.pol BE 7308 EC
4. Yamaha Mio 125 warna biru hitam no.pol BE 3988 AZ
5. Honda Beat warna Hitam no.pol BE 2351 AAS
6. Honda Beat warna Putih merah no.pol BE 2292 BI
7. Yamaha Fino warna Ungu BE 3491 BX
8. Honda Beat warna merah no.pol BE 3990 CT
9. Yamaha Vixion warna Putih tahun 2015 nopol BE 2241 DH
10. Honda Beat warna Putih merah BE 3763 AT
Adapun untuk kedua pelaku akan di jerat pasal 365 dan 363 KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara.
Kemudian Kapolsek Kedaton Kompol Atang Saymsuri Menghimbau Kepada Masyarakat Yang merasa Kehilangan Motornya bisa datang ke Polsek Untuk Mengeceknya dengan membawa Bukti Bukti Kepemilikan yang sah. Dan terakhir Kapolsek Juga Menghimbau Kepada Masyarakat Agar Selalu Memperhatikan Kendaraannya Ketika Parkir dan lebih baik menambahkan kunci ganda. [Sur]