GK, Lampung - Tersangka kasus Pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus, pada tanggal 12 Juli 2021, yang mengakibatkan meninggalnya Dede Saputra (32).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Reskrim Polres Tanggamus, telah diamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial BM alias Alan dan SA.
Dari peristiwa tersebut, Penasehat Hukum SA, Endy Mardeny SH. MH., menggelar konfrensi pers di Kantor KPID Provinsi Lampung. Senin (7/2/22).
Ketika awak media menanyakan kronologi penangkapan terhadap SA, Endy Mardeny SH. MH., menjelaskan, "Bahwa Syahrial Aswad ini (Klien saya) oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus diduga turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya yang bernama Dede Saputra yang dilakukan bersama dengan tersangka lainnya yang bernama (BM) pada tanggal 12 Juli 2021 sekira jam 01.00 WIB di dusun Kebumen Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B/61/VII/2021/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 12 Juli 2021.Terkait Kronologi penangkapan Syahrial Aswad sendiri yaitu pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 pukul 21.55 WIB bertempat dirumahnya di desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Syahrial Aswad mendapat telpon dari nomor yang tidak dikenal dan mengatasnamakan Polres Tanggamus meminta Syahrial Aswad untuk keluar dari rumah.
Kemudian Syahrial Aswad keluar dari rumahnya menghampiri pihak kepolisian yang ternyata sudah menyebar dihalaman rumah dimana SA mengira pada waktu itu ada hal yang ingin dipertanyakan oleh pihak kepolisian, tetapi pihak kepolisian langsung menangkap SA dengan perlakuan yang tidak baik, dimana SA pada saat itu langsung dipegang dan dibawa keluar dari halaman rumah tanpa memberikan penjelasan lalu handphone yg dipegang oleh SA langsung diambil dan dipaksa masuk kedalam mobil. Dan Handphone tersebut sekira bulan Agustus telah dikembalikan oleh pihak Kepolisian dan tidak dijadikan sebagai barang bukti," jelas Endy.
Masih menurut Endy, "Kemudian didalam mobil SA dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan yang isinya SA dituduh sebagai tersangka pembunuhan, SA menolak tanda tangan karena SA tidak mengetahui masalah apa dan SA sempat bertanya kepada Pihak Kepolisian, ‘Saya salah apa dan ada masalah apa’, tetapi pada saat itu pihak kepolisian memaksa SA dan menuduh bahwa SA pelaku pembunuhan tanpa mereka menunjukan bukti dan memaksa SA untuk mengenal seseorang yang bernama (BM) padahal SA sudah menjelaskan bahwasanya dirinya tidak mengenal (BM) dan kemudian mata SA ditutup dengan menggunakan lakban dan disiksa sampai kepalanya bocor karena pukulan besi dan dijahit 5 jahitan yang di lakukan oleh salah seorang polisi yang SA tidak tahu siapa yang memukulnya,"
Kemudian menurut Endy, "Lalu SA dibawa oleh rombongan pihak kepolisian kesuatu tempat dan disitu SA dipaksa dan disiksa secara tidak berkeprimanusiaan, dan pada saat itu SA tetap memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan mereka tidak benar dimana diwaktu yang bersamaan dengan tuduhan polisi, SA berada di Bandar Lampung karena SA akan bekerja besok paginya, dan dengan kondisi mata ditutup tidak mungkin SA melakukan perlawanan, tetapi pihak kepolisian tetap menyiksa dan memaksa SA untuk kenal dengan tersangka lainnya yang bernama BM, sampai tiba subuh, SA dibawa kesuatu tempat, lalu mobil berhenti dan SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, lalu kaki SA diinjak dan disitu pihak kepolisian menembak bagian betis sebelah kanan SA sebanyak dua kali," ungkapnya.
Awak media juga menanyakan, apakah sebenarnya SA mengenal BM alias Alan, Endy mengatakan tidak kenal, tapi polisi memaksa agar SA mengakui kalau SA mengenal BM alias Alan.
"Kalau sebenarnya tidak saling kenal," imbuhnya.
Sebenarnya kenapa polisi menyebutkan SA dan BM saling kenal dan merencanakan bersama pembunuhan terhadap Dede Saputra, Endy mengatakan, "Bahwa SA dan BM tidak saling mengenal. SA mendengar pertamakalinya nama BM dari pihak kepolisian disaat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, dan disitu pihak kepolisian menyebutkan nama BM dan memaksa SA untuk Mengenal BM," katanya.
Masih menurut Endy, ketika terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, SA punya Alibi lain, sedang berada dimana, bersama siapa, melakukan apa dan ada saksinya.
"Dapat saya jelaskan bahwa pada hari minggu tanggal 11 Juli pukul 16.30 WIB SA bersama dengan temannya berangkat menuju kosan SA yang berada Bandar Lampung kemudian sempat mengambil Bingkai Mahar untuk acara pernikahannya kemudian Pukul 18.33 WIB tiba dikosan dan Pukul 23.00 WIB Syahrial Aswad pamit ke temannya untuk tidur lebih dulu. Bahwa kemudian pada Pukul 01.11 WIB Syahrial Aswad terbangun dari tidur dan mengirim pesan WhatsApp kepada kakaknya mengenai adiknya yang terkena Covid," ujar Endy.
Kemudian menurut Endy, "Dan keesokan paginya, dihari senin tanggal 12 Juli 2021 berangkat kekantor seperti biasanya. Kemudian pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 bersama dengan temannya pulang ke rumahnya di kedondong dan tiba sekira pukul 17.00 WIB. Jadi jelas terlihat disini waktu dan tempat kejadian terjadinya pembunuhan terhadap korban Dede Saputra sangat bertentangan dengan waktu dan tempat dimana SA berada. Jadi alat bukti dari pihak kepolisian yang mengaitkan SA turut serta dalam pembunuhan ini patut dipertanyakan. Sementara dalam proses hukumnya untuk berkas SA ini sudah tiga kali P-19," tambah Endy.
Selain daripada itu, Endy juga menerangkan dimana dan kapan serta siapa yang menembak SA, "Perkiraan lokasi penembakan kami tidak tau, karena waktu penembakan tersebut mata SA ditutup memakai lakban dan tidak tau siapa yang menembak. Tetapi sekiranya lima menit dari penembakan itu SA berada didepan rumah sakit umum daerah (RSUD) kota agung, dan sebelum memasuki Rumah sakit lakban yang menutupi matanya dibuka," terang Endy.
Padahal menurut Endy, SA saat itu tidak berusaha kabur (melarikan diri), apalagi melawan petugas dikarenakan mata SA ditutup menggunakan Lakban.
"Tidak ada perlawanan ataupun berusaha melarikan diri, dan dengan posisi mata tertutup bagaimana cara untuk melawan. SA diturunkan dari mobil lalu didorong hingga jatuh, lalu kaki SA diinjak dan disitu pihak kepolisian menembak bagian betis sebelah kanan SA jadi jelas tidak ada perlawanan disini," katanya.
Ketika awak media menanyakan pada saat penangkapan, apakah polisi menunjukkan surat perintah penangkapan Jika ada surat penangkapannya, Endy mengatakan, "Pihak kepolisian menunjukan surat perintah penangkapan dan memaksa SA untuk menandatangani surat penangkapan tersebut, tetapi pada saat itu SA menolak karna SA tidak tahu apa apa dan alasan apa mereka menangkap SA" tutur Endy.
Endy juga menerangkan, selain mendapatkan penembakan dari pihak kepolisian, SA juga mendapatkan penyiksaan saat diinterogasi.
"Selain dilakukan penembakan oleh pihak kepolisian SA juga disiksa, diinjak injak, ditendang dan pada saat SA dibawa ke Polsek Pugung Tanggamus dipukul dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan pada saat SA dilakukan interogasi ia menjelaskan tidak tahu apa apa, ada di Bandar Lampung ada bukti dan saksi. Pada saat penembakan diperkirakan terjadi pada pukul 05.00 WIB kemudian SA dan BM dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) kota agung dan pada pukul 07.00 WIB tanpa BAP dengan keadaan kaki pincang karena tembakan tersebut SA dan BM dipaksa untuk melakukan Prarekonstruksi," terang Endy.
Lebih lanjut Endy mengatakan, alasan Kasat Reskrim Polres Tanggamus menandatangani Surat Penangguhan Penahanan terhadap SA adalah, "Penangguhan Penahanan ditawarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus ke Pihak Keluarga SA dan dijanjikan akan diupayakan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Surat penangguhan tidak diberikan oleh pihak kepolisian, dan SA hanya diberi lembar wajib lapor," katanya.
Dikabarkan Penangguhan penahanan itu terjadi pada hari ke–116 masa penahanan tersangka, kurang 4 hari dari masa penahanan 120 hari. Jadi status hukum SA menurut penasehat hukumnya,
"Bahwa benar Penanguhan Penahanan dikeluarkan pada hari ke 116 masa penahanan SA, dan kurang 4 hari dari masa penahanan 120 hari dimana seharusnya SA bebas demi hukum. Dan untuk berkas perkara SA ini sudah tiga kali diajukan oleh Penyidik Kepolisian Polres Tanggamus ke kejaksaan negeri Tanggamus tetapi dikembalikan artinya sudah tiga kali P-19, dan Jelas terlihat bahwa Penyidik Kepolisian Polres Tanggamus memaksakan perkara ini, karena dua alat bukti awal yang diduga SA ini sebagai pelaku tidak diterima sebagai alat bukti oleh pihak kejaksaan Negeri Tanggamus. Dan ini ada aturan nya diatur dalam KUHAP pasal 109 ayat (2) yang bunyinya,"
“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut teryata bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” imbuhnya.
Bahkan menurut Endy, "Dan seharusnya Kapolres Tanggamus mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap SA serta memulihkan nama baiknya beserta Keluarga. Akan tetapi pada tanggal 3 Februari 2022 Kepolisian Polres tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada SA untuk dilakukan pelimpahan (Tahap II) ke kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan adanya alat bukti yang baru," ujarnya.
Bahkan Baik SA dan keluarga beserta PH mempertanyakan, "Bahwa pertanyaannya adalah atas dasar apa 116 hari penahanan SA dilakukan bila dua alat bukti awal diduga SA sebagai pelaku tidak diterima/tidak dapat dibuktikan sebagai alat bukti. Lalu di 202 hari termasuk berjalannya masa penanguhan penahanan SA, ditemukan alat bukti yang baru dan berkas SA dinyatakan lengkap (P-21). Jadi Jelas Bahwa perkara SA ini dipaksakan untuk maju," tambah Endy.
Untuk kasus yang menimpa SA, baik PH, Keluarga maupun SA sendiri akan melapor ke Divpropam Mabes Polri.
"Benar, terkait dengan tindakan polisi yang melakukan penembakan serta tindakan kekerasan terhadap SA ketika proses penangkapan dan itu merupakan pelanggaran HAM serius. Undang-undang kepolisian dan hukum acara pidana di Indonesia, mengatu bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya dalam hal ini SA selaku warga negara karena ketika Seseorang yang diduga melanggar suatu perundang-undangan, harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi. Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan terkait juga dengan adanya pertemuan Kasat Reskrim Polres Tanggamus mengadakan pertemuan dengan SA dan keluarganya, dimana pada tanggal 16 Desember Kasat Reskrim mengajak SA dan keluarganya untuk bertemu diluar membicarakan terkait permasalahan perkara SA. Dan kami sudah melaporkan ini ke Divpropam Mabes Polri dengan Nomor : SPSP2/749/II/2022/Bagyanduan pada tanggal 3 Februari 2022," jelas Endy.
Diakhir keterangannya, Endy Selaku Penasehat Hukum SA mengatakan bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah hukum.
"Langkah-langkah hukum terkait proses hukum SA ini pastinya kami akan koperatif mengikuti proses hukum, dan tentunya kami meminta kepada rekan-rekan media untuk sama-sama kita mengikuti dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Dan tentunya kami meminta pengawalan dan perlindungan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan keamanan dan proses hukum yang klien kami hadapi," tandasnya. [Red]