Diduga SMAN 1 Semaka Lakukan Pungli Modus Daftar Ulang


GK, Investigasi - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus diduga melakukan pungutan liar (Pungli), dengan cara menarik sejumlah biaya Sekolah kepada wali murid pada tahun ajaran 2020/2021.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan,

"Dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di Sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta anak didik".

Hal demikian tidak berlaku untuk wali murid SMAN 1 Semka, disinyalir orangtua/wali murid dibebani biaya untuk pembangunan Sekolah dan iuran lainnya. Dengan modus daftar ulang siswa/i baru.

Setiap ajaran baru Komite Sekolah SMAN 1 Semaka mengadakan musyawarah orang tua/wali murid peserta didik baru untuk menentukan besaran dana yang akan ditanggung selama siswa menempuh pendidikan di SMAN 1 Semaka tersebut.

Salah satu wali murid yang enggan di sebut nama nya, mengatakan sangat keberatan atas apa kebijakan pihak Sekolah, "Sebenarnya saya sangat keberatan karena saya ini orang tidak mampu, tapi kita tidak bisa menolak karena itu sudah di musyawarahkan kepada para wali murid bersama komite sekolah," katanya.

Masih menurutnya, "Namun itu bukan musawarah dan mufakat, melainkan pengumuman karena ketika sampai di Sekolah, para Pengurus Komite mengumumkan "ini lho anggaran Dana yang kita butuhkan," ungkapnya.

"Untuk anak kelas 1 atau kelas X, jumlah biaya daftar ulang RP. 2.600.000 pembayaran bisa di angsur," tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh wali murid siswi kelas 2 atau kelas XI, yang namanya enggan untuk disebutkan.

Ia mengatakan, "Hasil musyawarah wali murid dan komite sekolah untuk tahun ajaran 2020/2021 biaya daftar ulang sebesar Rp.1.800.000,- anak saya sudah ngangsur karna setiap akan semester siswa dipinta angsuran pembayaran," jelasnya.

Jika mengacu pada PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite sekolah pasal 12 huruf (b), dan Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan liar dan sumbangan pada pendidikan dasar, hal yang terjadi di SMAN 1 Semaka tersebut jelas bertentangan dengan Regulasi yang ada.

Dalam permendikbud No. 44/2012 dijelaskan perbedaan antara Pungutan liar dengan sumbangan.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya di tentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan merupakan penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Sumarno Selaku Kepala SMAN 1 Semaka saat diminta konfirmasi diruang kerjanya, ia berdalih dan menjawab,

"Sudah lah tidak usah komfirmasi seperti itu. Kita enakin aja, silaturahmi saja ngobrol enak," kata Kepala SMKN 1 Semaka.

Menyikapi hal yang terjadi Arman selaku Ketua DPW LEMBAGA Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Provinsi Lampung, pada hari Jumat (18/2/2022) mengataka, bahwa jika demikian adanya maka pihak SMAN 1 Semaka telah menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Disatuan Lembaga Pendidikan gunanya untuk Meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM) dengan mencerdaskan Anak Bangsa, bukan untuk membodoh-bodohi atau manipulasi wali murid," kata Ketua DPW Kamijo.

Arman meminta pihak terkait untuk menindak atas pungutan yang terjadi di SMAN 1 Semaka.

"Untuk Dinas terkait agar dapat segera mengaudit serta meninjau ulang dan mengevaluasi atas pungutan yang terjadi di SMAN1 Semaka," tandasnya. [Tim]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama