GK, Lampung Barat - Selain menggugat Bupati Lampung Barat (Lambar) H.Parosil Mabsus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 5 pejabat Eselon II yang dinonjobkan resmi melaporkan Bupati yang akrab disapa Pak Cik itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pejabat tersebut telah mengirimkan laporan tertulis via E-mail, dan laporan tertulis berbentuk surat yang dikirim melalui JNE Expspres pada 17 Januari 2022 lalu.
Selain mengirim surat laporan kelimanya akan juga akan langsung mendatangi kantor KPK, dalam waktu dekat.
"Awalnya kami berencana mendatangi kantor KPK pada Senin (31/1/2022) kemarin, kami berangkat untuk memberikan keterangan secara langsung di kantor KPK RI di Jakarta, tetapi tertunda kerena ada Rapat dengar Pendapat (RDP) di ruang maghgasana DPRD Lampung barat," ucap salah satu Pejabat tersebut.
Dilain pihak, menurut salah satu pejabat yaitu Raswan yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Lambar, pihaknya lebih mengedepankan aturan dan undang-undang yang dibuat oleh negara yang menjelaskan masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II jatuh pada usia 60 tahun.
"Jadi tidak ada alasan kami harus dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan, apa lagi itu berkaitan kepentingan politik Bupati tahun 2024 mendatang," katanya.
Selain Raswan, mantan Kadis Ketahanan Pangan Edi Yusuf juga mempertanyakan kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang diduga tidak menjalankan tugas pokok dan pungsinya sesuai aturan dan undang-undang.
"Hari ini kami akan diminta keterangan kelarifikasi oleh tim Inspektorat Provinsi Lampung di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Lambar," ujarnya Kamis (3/2/2022).
Selain itu, Akmal Abdul Nasir yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar, dan saat ini diberhentikan tanpa alasan tepat, masih menjabat Sekda Lampung Barat secara administrasi karena menurut informasi bahwa KASN merekomendasikan, kembalikan keaturan semula bahwa pensiun untuk pejabat tinggi pratama 60 tahun.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, mantan Sekda yang akrab disama Aan itu, akan mengambil tindakan yang sama seperti lima Pejabat Eselon II yaitu, membuka laporan secara resmi di Kantor KPK.
Selain itu, ke-lima Eselon II itu juga meminta ketua DPW II Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Jhoni Yawan alias Regar untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. [Red]