GK, Bandar Lampung - Petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung bersama Tim BPK RI dan Ahli Kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban), melakukan Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara korupsi pekerjaan Kontruksi Preservasi, Rekontruksi Jalan Ir. Sutami-Sribawono-SP. Sribawono, pada Kamis (24/2/2022).
Adapun dalam pelaksanaan kegiatan ini, turut didampingi oleh Korsup II KPK RI serta Tim Jaksa dari Kejati Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Racman Nafarin mengatakan, Sebelum turun kelokasi, Tim melakukan Rapat di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Tim gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual disepanjang ruas jalan," kata Ari Rachman Nafarin.
Kemudian, Tim Polban melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel Core Drill di sepanjang jalan Ir. Sutamai-Sribawono.
"Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Tim BPK RI, KPK RI, Tim JPU, pihak Kontraktor, PPK satker dari BP2JN dan Tim Penyidik," ujarnya.
Setelah itu, Tim gabungan kembali ke Mapolda Lampung. Kegiatan akan dilanjutkan kembali pada Jum'at (25/2/2022).
"Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Tim gabungan melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas hasil pemeriksaan diruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung guna percepatan perhitungan Kerugian Negara," ungkapnya. [Red]