GK,Bandar Lampung - Petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat pertukangan di Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Diduga satu orang pelaku berinisial MI (23) Warga Jagabaya II Sukabumi Bandar Lampung berhasil ditangkap dan satu tersangka lainnya R (23) menjadi buronan. Pelaku ini berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban Ika Wiyana warga Rajabasa, atas kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat (04/03/2022) sekira Pkl 13.00 Wib.
Saat itu korban melaporkan telah terjadi pencurian dibengkel miliknya yg berisikan peralatan pertukangan.
Adapun barang-barang yang hilang berupa 1 unit Kompresor, 1 unit Mesin jiksaw, 1 unit mesin potong dan 1 unit mesin amplas, total ditafsir kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kedaton dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki, melakukan penyelidikan di lapangan, dan mendapat informasi bahwa ada yang akan menjual alat alat pertukangan secara online, dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Kedaton langsung melakukan penyelidikan kembali, ternyata benar bahwa alat yang akan dijual tersebut adalah barang hasil curian.
Selanjutnya, sekira Pkl 19.30 Wib pelaku berhasil di tangkap dari Rumahnya di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung dan di amankan di Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berikut beberapa barang buktinya.
Kompol Atang menjelaskan, "Menurut pengakuan tersangka dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. MI sebagai Driver dan mengawasi sekitar lokasi sedangkan R sebagai eksekutor, mereka masuk dengan cara memanjat tembok bengkel dan kemudian mengambil alat-alat pertukangan langsung membawa kabur," jelasnya pada Minggu (6/3/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman berupa Pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara. [Sur]