GK, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Wilayah Tim Andalan Masyarakat Pasukan Inti Lampung (DPW -TAMPIL) Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Pembekuan Kepengurusan Organisasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Lampung Selatan, masa bakti 2022 – 2027, Sabtu (05/03/2022).
Dalam surat pembekuan yang ditanda tangani Ketua Umum Ormas TAMPIL Jemi GR. Keputusan tersebut sebagai langkah tegas dan komitmen Ormas TAMPIL terhadap kedisiplinan pengurus wilayah di provinsi Lampung, serta wujud kepatuhan organisasi sesuai peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Keputusan ini sebagai langkah disiplin, Ormas TAMPIL menjunjung tinggi marwah organisasi dengan bersikap obyektif dan profesional, ” jelas Jemi GR di Sekretariat DPW TAMPIL.
Lebih lanjut, berdasarkan surat keputusan DPW TAMPIL tertanggal 5 Maret 2022 bernomor Surat Istimewa. Empat point yang mengacu pada pembekuan DPD TAMPIL Lampung Selatan. Yakni,
1. Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan telah berakhir pada tahun 2021.
2. Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan sejak berakhir masa jabatan belum mengurus SK Terbaru masa bhakti 2022-2027.
3. Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan belum mengurus Surat Pengesahan AHU dari Kemenkum Ham dan Surat keberadaan terdaftar dari badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan.
4. DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan tidak mengindahkan 3 (tiga) kali teguran DPW TAMPIL Provinsi Lampung untuk memperpanjang Kepengurusan DPD TAMPIL Kabupaten Lampung Selatan periode 2022-2027.
Dari empat point tersebut, secara tegas dan bijak Ormas Tampil melakukan pembekuan DPD TAMPIL Lampung Selatan.”Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi,” tegas Jemi GR. [Rls/red]