GK, Bandar Lampung – Satuan Resnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram.
Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA yang keduanya warga Labuhan Ratu Bandar Lampung, kata Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (07/3/2022).
Dia menjelasakan, penangkapan pelaku M dan AA berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pulau Buru Sukarame akan ada mobil yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran. Pada Minggu, 27 Februari 2022 sesuai informasi petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil yang mengangkut narkotika tersebut dan dari dalam mobil di amankan kedua pelaku,” jelas Kasat Narkoba.
Lanjut Kompol Gigih, selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 Gram lebih yang dibungkus dengan kemasan teh.
“Pengakuan pelaku M, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang yang sekarang masih terus kami kembangkan," ucap Gigih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati. [Red]