GK,Bandar Lampung - Tim Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Jlan Raden Gunawan II Gg.melati III Rajabasa Pemuka Kec. Rajabasa Bandar Lampung.
Kedua pelaku berinisial AN (19), MF (19) keduanya warga Pekon Unggak Kec. Kelumbayan Kab. Tanggamus.
Berawal pada Sabtu (12/3/2022) pukul 08.00 WIB, korban Nurtasna (56) melaporkan bahwa pada hari Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.30 Wib dirumahnya telah terjadi pencurian berupa tas dan 4 unit handpone miliknya.
Kemudian Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH., berdasarkan laporan tersebut memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Sehingga Tim Opsnal Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan barang milik korban berdasarkan sinyal handpone yang masih aktif, kemudian tim opsnal menuju lokasi tersebut dan benar dilokasi tempat tinggal tersangka didapati barang- barang milik korban, sehingga para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedaton, Sabtu (12/3/2022) Sekira pukul 18.00 Wib guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kedatong mengatakan, "Berdasarkan keterangan pelaku aksinya dengan modus salah satu pelaku bertugas memanjat tembok rumah dan masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah korban lalu pelaku masuk dan segera membuka pintu belakang, kemudian pelaku yang menunggu diluar ikut masuk," ujarnya.
"Setelah didalam lalu keduanya mencari dan mengambil barang berharga milik korban diantaranya 4 unit handpone dan 1 buah tas beserta dompet," kata Kompol Atang.
Kapolsek Kedaton menjelaskan, "Kedua pelaku kini mendekam di Sel Polsek Kedaton dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya, Minggu (13/3/2022). [Red]