Sidang Kedua di Gelar, Penasehat Hukum SA Sampaikan Keberatan



GK, Kota Agung - Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung Kabupaten Tanggamus menggelar sidang kedua kasus pembunuhan Dede Saputra (32), dengan terdakwa Syahrial Aswad (34).

Agenda sidang Kamis siang (10/3/2022) adalah penyampaian eksepsi (keberatan) dari tim Penasehat Hukum Syahrial Aswad. Dalam eksepsi terhadap Nomor Register Perkara: 64/PID.B/2022/PN Kot itu, tim Penasehat Hukum membantah dakwaan dari Penuntut Umum.

Sidang kedua yang masih berlangsung virtual ini, awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dan baru bisa dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Seperti saat sidang perdana kemarin, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Ary Qurniawan, S.H., M.H., pada sidang ke dua ini masih bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Dengan Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Dua Panitera Pengganti Bambang Setiawan, S.H. selaku Panitera Muda Perdata dan Epita Indarwati, S.H.

Sementara Tim Penasehat Hukum terdakwa, terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., dan Hanna Mukarromah, S.H. Di dalam ruang sidang, juga tampak hadir sejumlah keluarga dan kerabat terdakwa.

Sebelum menutup sidang kedua terdakwa Syahrial Aswad, Ketua Majelis Hakim Ary Qurniawan mengatakan, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (16/3) mendatang. Dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Saat Gariskomando.com meminta keterangan kepada Penasehat Hukum Syahrial Aswad melalui sambungan telephone, Endy Mardeni mengatakan bahwa mereka membantah dakwaan dari penuntut umum. Setidaknya menurut Endy dan rekan, terdapat dua poin utama eksepsi terdakwa, yang seyogyanya menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menyidangkan perkara ini.

Tim penasihat hukum Syahrial Aswad, memulai keberatan/eksepsi dengan mempertanyakan secara yuridis, formal, dan materil apakah pemeriksaan perkara kliennya sudah memenuhi hukum acara pidana yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Ada dua hal utama dalam eksepsi kami. Pertama menurut kami, surat dakwaan (dari penuntut umum) batal demi hukum. Berikutnya, surat dakwaan menurut kami tidak dapat diterima,” tegas Endy Mardeny dalam sambungan telephonenya, Juma'at sore (11/2).

Surat dakwaan batal demi hukum, menurut Endy, kliennya (Syahrial Aswad) yang beralamat di Pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran telah ditangkap oleh gabungan Polsek Pugung dan Satreskim Polres Tanggamus, Selasa (13/7/2021) pukul 21.55 WIB. Kemudian terdakwa dimasukkan ke dalam kendaraan polisi. Lalu handphone milik terdakwa disita polisi.

“Dalam perjalanannya, sekitar bulan Agustus 2021, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus mengembalikan handphone klien kami kepada pihak keluarga. Kemudian klien kami sempat dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan. Namun klien kami menolak untuk menandatanganinya, karena dia tidak mengetahui permasalahan apa yang terjadi. Kemudian klien kami dipaksa untuk mengenal seseorang yang bernama Bakas Maulana Zambi alias Alan. Lagi-lagi dia bersikeras tidak mengenali siapa Bakas Maulana Zambi,” terang Endy Mardeny.

Di saat itulah terjadi kekerasan fisik terhadap terdakwa. Diduga dilakukan oleh oknum Polisi. Awalnya, kata Endy Mardeny, "Mata Syahrial Aswad ditutup menggunakan lakban. Kemudian kepalanya dipukul hingga bocor, mengucur banyak darah. Tak hanya itu, oknum Polisi juga menembak bagian betis kanan Syahrial sebanyak dua kali," ujar Endy.

Endy juga menyampaikan pada Gariskomando.com kejanggalan yang terjadi dalam proses penyelidikan oleh Pihak Kepolisian yakni barang bukti berupa handpone milik Syahrial Aswad yang dikembalikan kepada klien kami.

"Mengapa handpone sebagai barang bukti milik Syahrial dikembalikan? Padahal jika itu menjadi barang bukti, sangat lah pantas di sita sampai proses sidang selesai," kata Endy.

Ia juga mempertanyakan atas dipindahnya Kasat Reskrim Polres Tanggamus IPTU Ramon Zamora ke Polda Lampung dan bukan di promosikan.

"Menurut informasi yang kami terima, Kasat Reskrim IPTU Ramon Zamora dipindah-tugaskan ke Polda Lampung, apakah ini merupakan imbas dari penanganan kasus ini? Sehingga Satuan menilai ini merupakan bentuk reward and panisment," ucap Endy.

Dilain pihak Penasehat Hukum Syahrial Aswad, Wahyu Widiyatmiko, S.H  pada sambungan selulernya menambahkan, bahwa pada 15 Juli 2021, kepolisian melakukan pembantaran terhadap Syahrial Aswad. Terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021, ditahan hingga 15 November 2021.

"Setelah itu klien kami dikeluarkan dari tahanan dan pada saat itu juga ditangguhkan penahanannya," tutur Wahyu.

Selanjutnya wahyu juga mengatakan, "Satreskim Polres Tanggamus menjanjikan kepada keluarga, bahwa polisi akan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Namun pada tanggal 3 Februari 2022, pihak petugas dari Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kembali kepada Syahrial Aswad dengan penjelasan akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," terangnya.

Dari rangkaian tersebut, ujar Wahyu Widiyatmiko, S.H. Syahrial Aswad telah mendekam di tahanan kepolisian selama 116 hari. Sehingga tim penasehat hukum terdakwa mempertanyakan dasar Polres Tanggamus menahan terdakwa.

Sebab menurut tim Penasehat Hukum, Kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti yang sah untuk menjerat Syahrial Aswad.

“Untuk melakukan penahanan, seharusnya memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu cukup alat bukti yang sah seperti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kejadian yang dialami klien kami, unsur-unsur itu tidak terpenuhi. Sehingga menurut kami, secara otomatis dakwaan dari penuntut umum dengan Nomor Register Perkara: PDM–437 /K.GUNG/02/2022 batal demi hukum,” beber Wahyu.

Masih menrut Wahyu, "Surat dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa Syahrial Aswad, mengada-ada dan banyak kejanggalan di dalam kronologi pembunuhan berencana tersebut," ujarnya

Dimana menurut Penasehat Hukum Syahrial Aswad, "Dakwaan dari penuntut umum yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHPidana atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, kesemuanya tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang–undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," ujarnya.

Di dalam surat dakwaan dari penuntut umum, tim penasehat hukum Syahrial Aswad menilai bahwa dakwaan tersebut dipaksakan.

Dikarenakan penuntut umum hanya mengandalkan alat bukti rekaman close circuit television (CCTV), yang menurut keterangan saksi-saksi, pada rekaman CCTV tersebut adalah Syahrial Aswad.

"Namun keterangan saksi tersebut perlu dipertanyakan. Sebab seharusnya pada saat penyidikan di Kepolisian, Penyidik Kepolisian menghadirkan keterangan dari saksi ahli terkait CCTV tersebut," ujar Wahyu.

“Sehingga jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa apakah benar di dalam rekaman CCTV tersebut benar sosok orang tersebut. Kemudian jelas di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Syahrial Aswad tidak mengakui adanya perbuatan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Dan di dalam BAP Bakas Maulana Zambi menyatakan bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Sehingga seharusnya perkara tersebut tidak layak untuk disidangkan. Dan seharusnya terdakwa Syahrial Aswad dibebaskan demi hukum karena tidak memenuhi unsur Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Maka menurut kami, surat dakwaan tidak dapat diterima,” papar Wahyu.

Tim Penasehat Hukum terdakwa Syahrial Aswad berharap akan mendapatkan keadilan dan kasus ini dapat diungkap tanpa adanya rekayasa dan tidak dipaksakan. Dan diharapkan dugaan adanya salah tangkap dalam kasus ini dapat dibuktikan di persidangan dan menjadi perhatian dalam penegakkan hukum di Negara ini.

“Berdasarkan seluruh uraian itu, kami mohon Majelis Hakim memperkenankan kami mengajukan permohonan agar kiranya demi keadilan menjatuhkan Putusan Sela, antara lain mengabulkan eksepsi terdakwa Syahrial Aswad. Atau menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 batal demi hukum. Atau menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,” pungkas Wahyu. [Sur]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama