GK , Tanggamus - Personel Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus terus melaksanakan monitoring bahan pokok, khususnya minyak goreng di wilayah binaannya, Sabtu (16/4/22) pagi.
Pasar Jatiringin Kecamatan Kelumbayan Barat, Pasar Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Pasar Baru Kecamatan Air Naningan dan Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf, S.H, kegiatan monitoring oleh Bhabinkamtibmas dilaksanakan guna memantau harga bahan pokok yang khususunya minyak goreng.
Monitoring dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan terkait pemantauan harga bahan pokok di wilayah binaannya guna mengetahui ketersediaan bahan pokok dan harganya.
"Hasil monitoring, diketahui minyak goreng kemasan cukup tersedia dengan harga terendah Rp22 ribu, kemasan 900 ML. Dan untuk minyak goreng curah terendah Rp13.500,- per liter, namun tidak seluruhnya ada," kata Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Iptu M. Yusuf menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun Bhabinkamtibmas Pasar Jatiringin Kecamatan Kelumbayan Barat minyak goreng kemasan Merk Tawon ukuran 900 ML dijual Rp23 ribu, Sinar Laut Rp22 ribu dan minyak goreng curah kosong.
Kemudian di Pasar Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Merk Tawon ukuran 900 ML dijual Rp23 ribu, Sinar Laut Rp22 ribu dan minyak goreng curah tersedia dengan harga Rp15 ribu.
Lalu di Pasar Baru Kecamatan Air Naningan Tawon ukuran 900 ML dijual Rp23 ribu, Sinar Laut Rp22 ribu dan minyak goreng curah tersedia dengan harga Rp15 ribu.
Terakhir di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus minyak goreng kemasan 2 Liter merk tawon Rp46 ribu dan merek goldbrand Rp24 ribu.
"Secara umum, wilayah Tanggamus stok minyak goreng cukup, walaupu dibeberapa wilayah tidak ditemukan minyak goreng curah. Dan tidak ditemukan penimbunan," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa Polda Lampung juga akan melakukan pengawalan distribusi dan penjualan minyak goreng curah dengan harapan tidak terjadi penyimpangan.
Terhadap masyarakat maupun penjual jika minyak goreng curah sudah terdistribusi agar tetap mematuhi aturan pemerintah dan tidak melakukan penyimpangan.
"Jika ditemukan adanya penyimpangan, tentunya akan berhadapan dengan hukum," tegasnya. (Ar)