Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengatakan kebersamaan harus dilakukan oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas sebagai wujud sinergitas perangkat daerah.
" Peraturan daerah yang telah ditetapkan sebagai mana melalui sejumlah rangkain agar kiranya menjadi koridor kerja bagi semua pihak serta dilaksanakan sebagaimana mestinya " Ujar Mingrum
Ia juga mengungkapkan Peraturan daerah (Perda) perlu disesuaikan dengan kearifan lokal dan pendekatan daerah karena setiap daerah mempunyai keberagaman untuk itu perlu dilakukan penyesuaian.
" Permasalahan asimetris tidak bisa diselesaikan dengan perdekatan simetris, harus dengan pendekatan asimetris juga " Lanjut Mingrum
Mingrum juga mengajak kepada perangkat daerah untuk bersama - sama melakukan pemantauan dan evaluasi baik raperda maupun perda itu sendiri.
" Prinsipnya kita lakukan secara musyawarah yang berorientasi kepada kepentingan rakyat, untuk itu kita sangat membuka lebar komunikasi bagi siapa saja yang ingin memberikan saran , masukan bahkan kritik melalui mekanisme yang ada," tutupnya. [red]