GARIS KOMANDO - Masih ingat dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi, Novia Widyasari Rahayu (23) yang melibatkan salah satu anggota Polres Pasuruan?. Kasus bunuh diri ini pun sempat viral di media sosial. Ada yang mengatakan Novia nekat mengakhiri hidup karna ditinggal ayahnya, dan ada juga yang mengaitkan hubungan asmara dengan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polres Pasuruan yang akhirnya dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
Pada sidang yang digelar kesekian kalinya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Elisa Andarwati, SH., MH., dan Wiwik Tri Haryati, SH., MH., selaku Penasehat Hukum Bripda Randy dalam rilisnya mengatakan, bahwa pemberitaan di media yang selama ini beredar luas adalah tidak sepenuhnya benar, dan apa yang telah di sangkakan ke Bripda Randy selama ini terkesan sangat memojokkan randy dan keluarga, katanya.
Berawal dari mahasiswa UB asal Mojokerto yang tewas bunuh diri menenggak racun potassium di samping makam ayahnya, dan bunuh diri tersebut dikaitkan dengan pacar almarhum yang katanya berdasarkan curhatan Novia depresi karna dipaksa menggugurkan kandungan oleh pacarnya (Bripda Randy).
“Bripda Randy telah menjalani sidang kode etik dan menyatakan Bripda Randy bersalah telah memaksa pacarnya Alm. Novia untuk menggugurkan kandungan sebanyak 2 kali, namun akan hal itu, Bripda Randy masih mengajukan banding atas putusan itu, dikarenakan sidang kode etik tersebut secara prosedural harusnya menunggu putusan pidananya inkrar dulu,” ujar Wiwik Tri Haryati, SH., MH.
Sidang pidana Randy telah digelar di PN Mojokerto dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar dakwaan kesatu, Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua, pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Malang
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, seharusnya daerah hukum perkara tersebut di Pengadilan Negeri Malang, namun karena saksi-saksi sebagian besar berkediaman di Kabupaten Mojokerto, maka jaksa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP jaksa beranggapan bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto yang lebih berwenang untuk mengadili Perkara tersebut namun dalam fakta persidangan saksi yang semula akan dihadirkan jaksa sejumlah 22 orang, yang dihadirkan hanya berjumlah 11 orang dan ditambah saksi diluar berkas sebanyak 2 orang, dari saksi yang dihadirkan jaksa hanya 1 yang berdomisili di Mojokerto yaitu Ibu dari Novia Widyasari, saksi selebihnya banyak berdomisili Malang dan diluar wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Dalam fakta persidangan terungkap, Pelapor bukanlah dari Ibu atau keluarga besar Novia Widyasari, melainkankan Penyidik Renata Polda Jatim Iptu Samijo, yang dalam hal ini sebagai pelapor juga sebagai Penyidik dalam perkara ini,” ungkap Elisa.
“Dan dalam perkara yang dituduhkan ke Randy adalah dakwaan kesatu Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, namun dalam perkara ini tidak dilakukan otopsi terhadap Novia Widyasari karna penolakan keluarga, hanya visum yang menyatakan, bahwa Novia Widyasari mati bunuh diri minum racun potassium, jadi tidak ada visum yang mengenai kandungan Novia mengalami keguguran atau rusaknya janin dalam kandungan,” tambah Elisa.
“Sedangkan untuk dakwaan kesatu Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, harus dibuktikan dahulu kehamilannya secara medis, bagaimana bisa dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut umum dengan membantu menggugurkan kandungan dapat terjadi sedangkan kehamilannya saja masih belum dibuktikan secara medis,” ungkapnya.
Terungkap fakta tidak ada bukti medis
Menurut Elisa, dalam persidangan juga terungkap fakta tidak ada bukti medis dari bidan maupun dokter yang menyatakan Novia benar-benar positif hamil, hanya foto chat yang dikirim Novia sedang memegang testpack kehamilan, dimana mengaku ke Randy jika Novia sedang hamil pada 29 September 2021, dan foto yang sama ditunjukkan ke saksi Anika pada sekitar bulan April 2021, dan Novia mengaku hamil di bulan tersebut pada Anika.
Selain itu, fakta persidangan Randy tidak tahu sendiri kehamilan Novia, karna semua dari cerita Novia, dan kehamilan tersebut tidak pernah diperiksakan ke bidan maupun dokter, karena Novia selalu beralasan setiap di ajak kedokter, lanjut Elisa.
Fakta persidangan selanjutnya, Randy tidak tahu POSTINOR maupun Cycotec, Randy justru tahu 2 obat tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik di Mojokerto, ditunjukkan bahwa 2 obat tersebut adalah postinor dan cycotec.
Dalam persidangan, menurut pengakuan, Novia hamil dan menggugurkan pada bulan Maret 2020, sedangkan dalam dakwaan jaksa adalah Maret 2021 dengan cara meminum pil postinor atau KB darurat sebanyak 2 butir.
“Randi memang mengantarkan Novia beli pil tersebut, namun tidak tau pil tersebut di minum atau tidak, selang 2 jam pada saat Randy pulang sehabis bertemu Novia, Novia mengatakan lewat chat, bahwa pil tersebut sudah di minum dan sudah keguguran. Dan menurut ahli postinor, itu adalah KB Darurat yang fungsinya mencegah kehamilan, sedangkan apabila ibu hamil meminum pil tersebut justru akan menguatkan janin di karenakan postinor tersebut mengandung progesteron,” ujar Elisa.
Novia keguguran
Dan faktanya, menurut cerita, Novia keguguran pada tanggal 28 Agustus 2021 di warung sate di Mojokerto, namun mengaku ke randy tanggal 04-10 September 2021 masih hamil (di chat DM Instagram) dan tanggal 14 September 2021 mengaku nifas, lalu 17-21 September 2021 dirawat di RS karna sakit DBD, namun mengaku ke Ibunya Randy tanggal 18 september 2021 Keguguran di RS dan Randy tidak mau menguburkan janinnya, dan tanggal 04 November 2021 Novia mengaku ke ayahnya Randy bahwa Novia hamil 3 bulan, dan Novia menginap dirumah temannya, Ayu tanggal 06-09 Agustus 2021 dalam kondisi menstruasi, ulas Elisa.
“Apabila hal tersebut dirunut adalah sangat tidak masuk akal menurut kami,” ucapnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa fakta dalam persidangan menurut Penasehat Hukum Randy ini, pada tanggal 28 Agustus 2021, Novia dengan Randy check in di hotel Agrowisatu Batu, menurut pengakuan Novia telah meminum obat dengan dikunyah dan di masukkan ke kemaluan Novia, dan Randy tidak tahu langsung sewaktu minum obat tersebut dan obat apa yang di minum juga tidak tau, karna pada saat Novia meminumnya, Randy sedang keluar sebentar untuk mengambil nasi di mobil, kemudian kembali ke kamar, novia sudah telanjang bulat dan bilang ke Randy tinggal membantu mendorong dengan memasukkan kelamin randy ke kelamin novia.
Dan pada pukul 19.00 WIB check out pulang ke Mojokerto, lalu mampir di warung sate di Mojokerto, pada saat makan Novia pamit ke kamar mandi sekitar 5 menit, lalu balik lagi dan mengatakan ke Randy kalau dia (Novia) sudah keguguran di kamar mandi, kemudian makan kembali lalu pulang. Randy tidak melihat ada pendarahan di diri Novia, dan tidak tahu langsung Novia keguguran dan mengeluarkan darah.
“Faktanya, Randy bagus tidak pernah tau sendiri keguguran yang dialami oleh Novia, semua berdasarkan atas cerita dari Novia, bahkan, justru Randy yang melarang Novia untuk menggugurkan, karna Randy ragu Novia hamil beneran atau tidak, karna setiap diperiksakan ke dokter selalu menghindar,” jelas Elisa.
Novia mengaku hamil
Novia mengaku hamil ke Randy sebanyak 3 kali, yaitu pada Maret 2020 mengaku hamil 2 bulan, pada bulan Agustus 2021 mengaku hamil 2 bulan, dan mengaku hamil Pada 29 September 2021, sedangkan pada laporan Novia di Komnas perempuan, mengaku hamil lagi di November 2020, dan mengaku hamil di PPT PPA Mojokerto pada bulan Mei 2021.
“Kami temukan perbedaan-perbedaan pengakuan itu, baik dalam BAP saksi-saksi dan tersangka disertai dengan bukti-bukti yang dilampirkan dalam BAP tersebut, juga bukti-bukti yang kami peroleh diluar BAP tersebut,” terang Elisa.
“Faktanya, orangtua Randy sangat menerima Novia dengan sangat baik, dan tidak pernah ada memaksa menggugurkan, apa yang beredar di media, dan curhatan Novia di media sosial itu hanyalah percakapan sepotong yang diunggah dan bukanlah percakapan yang seutuhnya,” ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa Randy sangat Buta Cinta dengan Novia, meskipun tahu bahwa Novia mengalami gangguan depresi sejak Novia dilecehkan oleh kakak tingkatnya di Kampus, namun Randy tetap menerima Novia, karena Randy sebelumnya tidak pernah pacaran dan baru pertama kali pacaran dengan Novia.
Berbeda terbalik dengan Novia yang punya banyak pacar sebelum Randy, dan faktanya justru Novia yang selalu memutuskan Randy, bukan Randy yang memutuskan Novia.
Melakukan hubungan badan
Dan dikatakannya lagi, bahwa yang mengajak hubungan badan pertama kali adalah Novia bukan Randy, dan Randy baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan Novia.
Bahkan yang membeli postinor dan obat herbal pembersih kandungan adalah Novia sendiri di temannya, dan Randy di paksa Novia untuk transfer uang ke nomer rekening temannya tersebut sebesar Rp. 2.500.000,-.
Novia mengajak temannya (Ayu) bersekongkol membohongi Randy untuk membeli obat herbat tersebut karena Novia terdesak untuk membayar tagihan shoppe paylater yang akan jatuh tempo di tanggal 20, dan Ayu bersedia membantu Novia dikarenakan Ayu tahu jika Novia tidak hamil, karena pada sekitar tanggal 6-9 agustus 2021, Novia menginap dirumah Ayu sempat minta pembalut karna menstruasi, dan andaikata Novia hamil beneran, tentunya saksi Wahyu Triantini tidak akan mau diajak bersengkongkol untuk membantu Novia membohongi Randy, itu menurut keterangan saksi Wahyu Triantini, tambah Elisa.
“Namun keterangan Wahyu Triantini yang membawa bukti-bukti keterangannya itu dan juga dibenarkan Randy tersebut, justru malah diberitakan sebagai keterangan palsu, padahal saksi tersebut jelas-jelas keterangannya benar dengan disertai bukti-bukti dan dibenarkan Randy, dan juga berkesusaian dengan saksi lainnya yaitu saksi Herry,” pungkas Elisa Andarwati, SH., MH. (*)