GK, Bandar Lampung - Personel Anti Begal polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menciduk dua pelaku curanmor yang aksinya terekam kamera pengawas CCTV.
Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban pada hari rabu tanggal 30 Maret 2022 di polsek Sukarame.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, pelaku menggasak 2 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat diantaranya milik SYAHID AMRULLAH yang terparkir di halaman parkir tempat kost dan NEVRITA WULANDA
"Diketahui masing-masing pelaku merupakan warga Jabung Kaupaten Lampung Timur berinisial YN (25), dan AM (35) " Ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K yang diwakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito pada saat konferensi Pers di Polsek Sukarame, Kamis (28/04/2022).
Kapolsek Menuturkan, kedua pelaku ditangkap oleh Unit Tim Anti Begal Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung berdasarkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Bandar Lampung dan Hendak melakukan pencurian.
Modus Para pelaku melakukan pencurian ini adalah berkeliling di malam hari untuk mencari rumah atau kos dan ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di halaman, mereka kemudian berhenti dan masuk kedalam pekarangan dengan cara merusak kunci gembok pagar lalu menggunakan Kunci Leter T merusak Kunci Sepeda Motor Korban dan membawanya pergi dan menitipkannya di rumah kosan pelaku di Wilayah Kampung Baru labuhan Ratu Bandar Lampung, lalu setelah itu mereka kembali lagi ke kosan tersebut dan mengambil lagi sepeda motor yang lain, Ucap Kapolsek.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Kamis 28 April 2022, mengungkapkan kronologi penangkapan komplotan spesialis maling motor waktu subuh antara pukul 02.00 hingga pukul 04.00 WIB. Kawanan ini merupakan Residivis dengan catatan tiga kali keluar-masuk penjara. Pencurian motor di TKP rumah kos Waydadi, Sukarame, dengan modus keliling, merusak pagar, dan membobol kontak motor dengan kunci T. Mereka beraksi waktu subuh dnegan asumsi pemilik atau penghuni kos masih tidur lelap.
Penangkapan tersangka dibarengi penelusuran dan penyitaan barang bukti tiga motor curian, satu motor pelaku, dan satu set kunci T dengan tiga anak kunci. Motor curian masih tersimpan di rumah karena belum sempat terjual.
“Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Sukarame, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," sebut Kapolsek. (**)