Selain tuntutan itu, ia juga menuntut alat bukti berupa alat kontrasepsi yang dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan alat bukti lain berupa uang tunai senilai Rp 13 juta dikembalikan kepada terdakwa Bobby.
“Meminta majelis hakim untuk mengadili terdakwa Junaidi Bobby dihukum pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa hukuman yang telah dijalani,” katanya dalam sidang agenda tuntutan di ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/5).
Sementara itu, kuasa hukum Bobby, Teguh Wahyudin tak sependapat dengan tuntutan jaksa. Sebab, dalam pasal yang didakwakan sebelumnya yakni pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang tidak pas.
Teguh mengungkapkan jika para korban yakni selebgram TE dan WNA asal Brasil, FDB, tidak melakukan pekerjaan ini secara terpaksa. Sehingga tidak termasuk kategori perdagangan orang.
Meski tergolong tuntutannya rendah, namun ia masih akan memperjuangkan keadilan untuk kliennya. Dalam sidang berikutnya yang bakal digelar pada Rabu (18/5), Teguh akan menyampaikan pembelaannya untuk Bobby. “Ya kami mengajukan pledoi atau pembelaan. Kami minta majelis hakim meringankan hukumannya,” ujarnya.
Perlu diketahui, terdakwa Bobby mempekerjakan dua wanita yakni selebgram TE dan WNA asal Brasil, FDB, untuk customer-nya. Mereka melayani dua customer di masing-masing kamar di salah satu hotel di Kota Semarang. Sayangnya, prostitusi ini terendus kepolisian hingga akhirnya mereka berhasil digerebek.
Adapun besaran DP yang diberikan customer yakni Rp 20 juta. Uang tersebut ia berikan kepada TE Rp 5 juta, dan FDB Rp 5 juta. Sisanya dipakai untuk tiket pesawat dan tes antigen.
Dalam kejadian ini, ia tidak menyangka bakal digerebek kepolisian. Saat polisi datang, Bobby saat itu sedang berada di pusat oleh-oleh di Jalan Pandanaran. Selain alat kontrasepsi, juga ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 13 juta miliknya.